Mamuju (ANTARA)- Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia diminta mempertahankan empat pilar negara agar kedaulatan dan keutuhan bangsa dapat dipertahankan.

"Pertahankan empat pilar, untuk kedaulatan, keutuhan, serta kemajuan bangsa kita,"kata Ketua Dewan Penasehat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia, Aburizal Bakrie, pada Musyarawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Provinsi Sulbar, di Mamuju, Selasa.

Acara Musda AMPI Sulbar itu dihadiri Wakil Ketua DPD AMPI Sabir Rahman, Ketua DPD I Partai Golkar, Sulbar Anwar Adnan Saleh yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulbar yang dihadiri sekitar 1000 kader AMPI Sulbar dari lima Kabupaten di Sulbar.

Ia mengatakan, empat pilar negara yang harus dipertahankan AMPI itu adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Meski kita berbeda dalam suku ras dan agama di negara ini kita harus bersatu dengan mempertahankan empat pilar negara itu agar bangsa ini tetap bertahan utuh dan kuat, itulah tanggung jawab seluruh kader AMPI, sejak dibentuk sebagai sayap Partai Golkar," katanya.

Menurut dia, empat pilar negara itu harus dipertahankan karena dengan mempertahankannya maka pembangunan akan dapat dilaksanakan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa ini.

Ia mengatakan, AMPI memiliki tanggung jawab besar dalam mempertahankan empat pilar negara ini, maka setiap kader AMPI di seluruh Indonesia termasuk di Sulbar, harus meningkatkan kualitas diri, karena AMPI juga adalah aset bangsa.

"Kader AMPI harus berkualitas intelektual, cerdas, berakhlak. kerahkan segala kemampuan untuk mencapai itu, karena AMPI adalah aset bangsa yang dapat memimpin negara ini," katanya.

Ia meminta, agar setiap kader AMPI belajar dari kisah sukses pemimpin bangsa ini dan seluruh pemimpin dunia bagaimana mereka membangun negaranya, sehingga negaranya dapat maju dan berkembang.

"Belajarlah pada kisah mereka, baik pemimpin negara ini maupun pemimpin dunia, bagaimana mereka menjadi pemimpin negaranya," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024