Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengingatkan para mahasiswa untuk waspada terhadap investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal karena bisa menyebabkan kerugian secara materi yang nilainya relatif tidak kecil.

"Kerugian akibat investasi ilegal sudah mencapai Rp117,4 triliun, ini yang menjadi permasalahan saat ini sehingga pemerintah membentuk Satuan Tugas Waspada (Satgas) investasi ilegal," kata Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB H Bambang S Antariksawan, di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan ciri-ciri investasi ilegal, yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar secara cepat. Selain itu, investasi ilegal tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

"Penyebab utama marak investasi bodong karena mudahnya membuat aplikasi dan banyak server di luar negeri," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Bambang, pihaknya terus menggencarkan edukasi ke berbagai kalangan, terutama di lingkungan kampus. Sasaran edukasi diberikan pemahaman bagaimana menganalisa tawaran investasi dengan dua L, yakni legal dan logis.

Legal artinya pastikan perusahaan yang menawarkan investasi sudah memiliki izin dari otoritas dan ada kantornya. Sedangkan logis, yakni harus dikomparasi, bandingkan dengan usaha sejenis yang menawarkan keuntungan secara wajar.

"Pentingnya mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui bahwa investasi ilegal itu bukan investasi sesungguhnya tapi permainan uang (money game)," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II (Perbankan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah NTB I Komang Satra mengatakan pihaknya sudah menangani tiga kasus investasi ilegal, yakni Dapur Caca, Master Pedas, dan LBC.

Investasi yang ditawarkan oleh Master Pedas banyak memakan korban mahasiswa. Begitu juga investasi yang ditawarkan LBC memakan banyak korban di NTB, dan luar daerah.

"Nilai kerugian korban LBC yang melapor ke Polda sekitar Rp10 miliar, tetapi menurut informasi di masyarakat mencapai triliunan rupiah," ujarnya.

 

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024