Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan penyelundup sabu dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan jaringan penyelundup ini terungkap dengan menangkap enam orang dengan peran berbeda.
"Awalnya kami menangkap empat orang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," kata Helmi dalam konferensi pers kasus penyelundupan sabu dari Aceh.
Empat orang tersebut, berinisial IH, FH, MS, dan perempuan berinisial IA. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu mencapai 600 gram.
"Mereka menyimpan barang bukti sabu dalam dubur masing-masing. Modusnya terungkap setelah kami lakukan 'rontgen' di rumah sakit," ujarnya.
Dari penangkapan keempatnya terungkap sabu tersebut dibawa dari Aceh. Mereka berangkat dari Aceh menuju Bali melalui jalur udara. Maskapai penerbangan yang mereka gunakan sempat transit di Jakarta. Setibanya di Bali, mereka masuk ke Pulau Lombok melalui jalur laut.
"Jadi pas singgah di Bali mereka sempat keluarkan (barang bukti sabu), lanjut ke Lombok mereka kembali memasukkan lagi," ucapnya.
Selain membawa narkoba, kepolisian turut mengungkap tujuan akhir dari penyelundupan tersebut. Peran pemesan terungkap dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku.
"Muncul di situ (telepon genggam) nama Pak Guru dan istrinya," kata dia.
Kedua identitas itu diakui para pelaku sebagai pesuruh. Keberadaan mereka kini dilacak oleh polisi.
Namun dua hari usai penangkapan keempat penyelundup, keberadaan kedua pemesan berinisial MW bersama istrinya NW terungkap di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Sabtu malam (12/3) tim langsung tangkap mereka berdua ketika sedang berada di rumahnya," ucap dia.
Dari penangkapan, Helmi mengakui tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan sabu. Namun demikian, lima buku tabungan dan telepon genggam milik pasangan suami istri itu disita.
"Dari barang bukti buku tabungan dan 'handphone' milik mereka (Pak Guru dan istrinya) ini akan kita gunakan jadi alat bukti yang menguatkan peran keduanya," kata Helmi.
Dengan terungkapnya jaringan penyelundup sabu dari Aceh ini, katanya, enam pelaku kini telah ditahan di Polda NTB.
Karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mereka yang menjalani penahanan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan jaringan penyelundup ini terungkap dengan menangkap enam orang dengan peran berbeda.
"Awalnya kami menangkap empat orang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," kata Helmi dalam konferensi pers kasus penyelundupan sabu dari Aceh.
Empat orang tersebut, berinisial IH, FH, MS, dan perempuan berinisial IA. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu mencapai 600 gram.
"Mereka menyimpan barang bukti sabu dalam dubur masing-masing. Modusnya terungkap setelah kami lakukan 'rontgen' di rumah sakit," ujarnya.
Dari penangkapan keempatnya terungkap sabu tersebut dibawa dari Aceh. Mereka berangkat dari Aceh menuju Bali melalui jalur udara. Maskapai penerbangan yang mereka gunakan sempat transit di Jakarta. Setibanya di Bali, mereka masuk ke Pulau Lombok melalui jalur laut.
"Jadi pas singgah di Bali mereka sempat keluarkan (barang bukti sabu), lanjut ke Lombok mereka kembali memasukkan lagi," ucapnya.
Selain membawa narkoba, kepolisian turut mengungkap tujuan akhir dari penyelundupan tersebut. Peran pemesan terungkap dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku.
"Muncul di situ (telepon genggam) nama Pak Guru dan istrinya," kata dia.
Kedua identitas itu diakui para pelaku sebagai pesuruh. Keberadaan mereka kini dilacak oleh polisi.
Namun dua hari usai penangkapan keempat penyelundup, keberadaan kedua pemesan berinisial MW bersama istrinya NW terungkap di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Sabtu malam (12/3) tim langsung tangkap mereka berdua ketika sedang berada di rumahnya," ucap dia.
Dari penangkapan, Helmi mengakui tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan sabu. Namun demikian, lima buku tabungan dan telepon genggam milik pasangan suami istri itu disita.
"Dari barang bukti buku tabungan dan 'handphone' milik mereka (Pak Guru dan istrinya) ini akan kita gunakan jadi alat bukti yang menguatkan peran keduanya," kata Helmi.
Dengan terungkapnya jaringan penyelundup sabu dari Aceh ini, katanya, enam pelaku kini telah ditahan di Polda NTB.
Karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mereka yang menjalani penahanan terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.