Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan surat edaran terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran 1443 Hijriah/2022.
"Saya baru saja selesai rapat terkait pembayaran THR secara penuh lebaran tahun ini, guna mengambil langkah antisipasi dan menyiapkan edaran kepada semua perusahaan di kota ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Namun demikian, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar keputusan dan edaran yang akan disampaikan ke pimpinan perusahaan bisa senada.
Menurutnya, pembayaran THR penuh atau tidak dicicil seperti dua tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19, atas pertimbangan kondisi dan pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif.
"Karenanya, perusahaan tahun ini harus dapat membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau satu kali gaji," katanya.
Untuk memastikan karyawan tahun ini mendapatkan THR secara penuh, Disnaker akan membuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
"Kami akan siapkan posko pengaduan bagi karyawan tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, agar dapat kita tindaklanjuti," katanya.
Diketahui, tambah Rudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya baru saja selesai rapat terkait pembayaran THR secara penuh lebaran tahun ini, guna mengambil langkah antisipasi dan menyiapkan edaran kepada semua perusahaan di kota ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Namun demikian, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar keputusan dan edaran yang akan disampaikan ke pimpinan perusahaan bisa senada.
Menurutnya, pembayaran THR penuh atau tidak dicicil seperti dua tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19, atas pertimbangan kondisi dan pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif.
"Karenanya, perusahaan tahun ini harus dapat membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau satu kali gaji," katanya.
Untuk memastikan karyawan tahun ini mendapatkan THR secara penuh, Disnaker akan membuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
"Kami akan siapkan posko pengaduan bagi karyawan tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, agar dapat kita tindaklanjuti," katanya.
Diketahui, tambah Rudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.