Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
"Amaq Santi (Red korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu.
Baca juga: 1 warga lawan 4 begal 2 tewas, korban malah jadi tersangka
Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya
Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.
"Pejahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Ia mengatakan, korban tidak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan, sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri.
"Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," katanya.
Ali Wardana masa aksi lainnya mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pekaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut, jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika dibegal.
"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.
Kadus Matek Maling Desa Ganti, Amar Erwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu kerena membela diri.
"Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," katanya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan waktu dalam waktu cepat.
"Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
"Amaq Santi (Red korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu.
Baca juga: 1 warga lawan 4 begal 2 tewas, korban malah jadi tersangka
Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya
Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.
"Pejahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Ia mengatakan, korban tidak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan, sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri.
"Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," katanya.
Ali Wardana masa aksi lainnya mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pekaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut, jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika dibegal.
"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.
Kadus Matek Maling Desa Ganti, Amar Erwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu kerena membela diri.
"Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," katanya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan waktu dalam waktu cepat.
"Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.