Polda NTB serahkan dua tersangka begal Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum

id tahap dua,kasus begal amaq sinta,penyerahan barang bukti dan tersangka

Polda NTB serahkan dua tersangka begal Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum

Petugas kepolisian bersama pihak kejaksaan mendampingi proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan dua tersangka begal Amaq Sinta di Kejari Lombok Tengah, Praya, NTB, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan dua tersangka begal di Lombok Tengah yang sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban bernama Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Kamis, menyampaikan penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Artanto. Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut berinisial WD (22) dan HI (17) yang terbilang masih usia anak.

Baca juga: Polda NTB melimpahkan berkas kasus pembegalan Amaq Sinta

Baca juga: Ini alasan penyidikan Amaq Sinta tersangka kasus bunuh dua begal dihentikan

Baca juga: Meski ditebas 4 begal, Amaq Sinta heran tak ada luka di tubuhnya


Baca juga: Polda NTB gagalkan pengiriman 60 pekerja migran ke Polandia

Keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. "Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.