Mataram (ANTARA) - Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggagalkan pengiriman 60 pekerja migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Polandia.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, mengungkapkan dari kasus ini terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI.
"Jadi indikasi pelanggarannya merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan," kata Pujawati.
Dari adanya indikasi tersebut, kata dia, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka berinisial MN, HZ, dan PJ. Terkait peran, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik kini masih melakukan pendalaman.
Namun dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban, salah satunya dengan memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia.
Para korban yang diketahui sebagian besar berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah itu terungkap menyetorkan uang tunai kepada para tersangka.
"Nominal yang diberikan beragam, kisaran Rp15 juta sampai Rp20 juta," ucap dia.
Kasus ini, katanya, sudah masuk tahap penahanan ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan pada tahap penyidikan.
Pemeriksaan saksi, korban, maupun penguatan alat bukti lain, salah satunya dari penyitaan dokumen masih dilakukan, paparnya.
"Memang dari penyidikan ini tidak semua korban kooperatif, jumlahnya sekitar 20 orang saja yang mau memberikan keterangan," katanya.
Meskipun demikian, papar dia, dari alat bukti yang kini sudah dikantongi penyidik, Pujawati meyakinkan bahwa penyidik sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dari perbuatan tiga tersangka.
"Makanya dalam waktu dekat, berkas rampung dan akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.
Polda NTB gagalkan pengiriman 60 pekerja migran ke Polandia
Jadi indikasi pelanggarannya merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan