Polda NTB membeberkan bukti kuat Amaq Sinta sebagai korban begal

id amaq sinta,korban begal,begal tewas,tersangka begal

Polda NTB membeberkan bukti kuat Amaq Sinta sebagai korban begal

Tersangka W, pelaku begal terhadap korban Amaq Sinta, dengan barang bukti berupa pedang sepanjang 90 sentimeter dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Hari Brata membeberkan bukti kuat yang menyebutkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai korban begal di Lombok Tengah.

Hari Brata, dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menjelaskan bukti kuat tersebut ada pada hasil penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menetapkan empat pelaku pembegalan sebagai tersangka.

"Bukti itu didapatkan dari saksi petunjuk. Jadi, sebelum kejadian didapatkan kesaksian bahwa dua orang pelaku yang selamat ini terungkap sudah merencanakan aksi dengan dua pelaku yang meninggal," kata Hari.

Rencana tersebut, lanjutnya, muncul dari pertemuan para pelaku ketika sedang menikmati minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Lombok Tengah. Dalam rencana tersebut, mereka terungkap akan beraksi di jalan raya lintas pasar, kata Hari yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"Jadi, empat pelaku, baik yang meninggal dan yang selamat ini, pada intinya sebelum beraksi mereka berada dalam satu tempat dengan saksi petunjuk," katanya.

Untuk identitas tiga orang saksi petunjuk tersebut adalah kenalan para pelaku, yakni YS, AAS, dan WR. Selain keterangan saksi itu, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan. Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.

Empat pelaku begal selaku tersangka itu ialah W (22), H (17), O, dan P. Tersangka O dan P meninggal dunia, sehingga polisi memastikan status tersangka keduanya gugur.

"Karena meninggal dunia, jadi tidak bisa diproses secara hukum," katanya.

Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, yakni H, Hari memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.

Tersangka tersebut diamankan oleh Polres Lombok Tengah dan proses hukumnya oleh Polda NTB, katanya. 

Sementara tersangka W, yang kini ditahan di Rutan Polda NTB, proses hukumnya berjalan di bawah kendali penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.