Polisi hentikan kasus korban begal bunuh pelaku. Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto ketika memberikan keterangan perihal penanganan kasus pembunuhan dua pelaku begal oleh korban begal Amaq Sinta di Lombok Tengah dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama.ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)