Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama STrK, di Praya, Selasa, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4)," katanya.
Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku yaitu atas nama AD dan N untuk saat ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G, yaitu, kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik, yang mana saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim berharap saudara G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan.
Kasat Reskrim memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa.
Dikatakan, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang," ungkap Kasat.
Sebelumnya Amaq Imi warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu.
Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, yang ditemui saat sedang menjenguk Amak Imi di Rumah Sakit Bhayangkara berharap semoga Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktifitas seperti biasa.
Berita Terkait
Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan
Jumat, 19 April 2024 16:34
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
TNI menjelaskan peran 13 tersangka kasus penganiayaan di Papua
Sabtu, 30 Maret 2024 7:02
Kepolisian Resor Mataram beri kesempatan Unram selesaikan kasus penganiayaan mahasiswa
Senin, 2 Oktober 2023 17:48
Kemen PPPA kawal kasus penganiayaan anak
Senin, 6 Maret 2023 18:09
Polisi tangani kasus ustadz aniaya santri
Sabtu, 21 Januari 2023 20:46
Penemuan mayat guru TK di Gunung Sari Lobar, penyidik temukan indikasi penganiayaan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:01
Kapolres Kupang janji ajukan wartawan korban pengeroyokan ke LPSK
Selasa, 31 Mei 2022 15:38