Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama STrK, di Praya, Selasa, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4)," katanya.
Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku yaitu atas nama AD dan N untuk saat ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G, yaitu, kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik, yang mana saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim berharap saudara G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan.
Kasat Reskrim memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa.
Dikatakan, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang," ungkap Kasat.
Sebelumnya Amaq Imi warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu.
Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, yang ditemui saat sedang menjenguk Amak Imi di Rumah Sakit Bhayangkara berharap semoga Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktifitas seperti biasa.
Berita Terkait
Polres Badung-Bali tetapkan pasutri aniaya anak jadi tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 5:34
Aktor Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan
Selasa, 29 Oktober 2024 18:17
Kapolri didesak tindak pelaku penganiayaan santri Krapyak Yogyakarta
Jumat, 25 Oktober 2024 15:48
Polisi pastikan kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Al-Aziziyah Lobar berjalan
Rabu, 9 Oktober 2024 17:09
Eks suami siri selebgram di Mataram jadi tersangka penganiayaan
Rabu, 9 Oktober 2024 16:51
Polisi periksa 50 saksi kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Al-Aziziyah
Selasa, 30 Juli 2024 15:57
Polisi periksa 8 saksi kasus penganiayaan santriwati Ponpes Al-Aziziyah
Rabu, 17 Juli 2024 16:33
Ayah santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah minta perlindungan LPSK
Rabu, 17 Juli 2024 16:18