Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah dalam keterangannya menyebutkan ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.011/2011.
"Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan industri dalam negeri," ujarnya.
Ia menyebutkan sektor industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pembebasan pajak penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
"Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun," ujar NE Fatimah.
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai industri pionir yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Kemudian industri yang bergerak dalam bidang permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
Wajib Pajak juga harus memenuhi syarat mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
"Selain itu, Wajib Pajak juga harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal," kata NE Fatimah.
Ia menambahkan, Wajib Pajak juga harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku. (*)