Diiming-imingi nonton film di HP, bocah 7 tahun dicabuli pria pengangguran
Selasa, 19 April 2022 18:16 WIB
Keluarga korban tengah melaporkan perbuatan cabul oleh seorang pengangguran.
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - MA (25), warga Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dilaporkan ke polisi diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sebut saja Bunga (7) pelajar SD.
Kasusnya kini dalam penanganan Polsek Pringgabaya, guna proses penyelidikan dan proses hukum.
Dari informasi yang dikumpulkan, Selasa, aksi bejat pelaku ini terjadi pada Senin (18/4), sekitar pukul 15.00 Wita, di saat pelaku duduk di salah satu berugak yang tak jauh dari rumah korban.
Sebelum jalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban terlebih dahulu, akan diberikan pinjam HP untuk menonton film kesukaan korban di youtube, dan di berikan makanan kesukaan korban.
Setelah menyuap korban akan dipinjamkan HP untuk menonton dan diberikan makanan. Pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya terhadap korban, hingga korban diminta memegang kemaluan pelaku berkali l-kali.
Namun aksi pelaku ini, terlihat salah seorang warga setempat, dan langsung memberitahukan orang tua korban, terkait kasus yang dialami anaknya.
Ibu korban yang mendapat laporan, langsung memanggil korban yang saat itu bersembunyi di kamar.
Kemudian korban dengan polosnya menceritakan yang dialaminya, karena sebelum pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji. Pelaku memanggil korban datang ke berugak, setelah itu korban diiming-imingi akan diberikan nonton youtube dan belikan makanan kesukaannya.
Saat ditanya ibunya korban tak membantah, dan dengan polosnya menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Pringgabaya dan SPKT Polres Lotim guna di proses hukum
Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemuda pengangguran terhadap gadis 7 tahun.
"Kasusnya tengah ditangani unit PPA satreskrim Polres Lotim, guna proses penyelidikan dan proses hukum," ucapnya
Kasusnya kini dalam penanganan Polsek Pringgabaya, guna proses penyelidikan dan proses hukum.
Dari informasi yang dikumpulkan, Selasa, aksi bejat pelaku ini terjadi pada Senin (18/4), sekitar pukul 15.00 Wita, di saat pelaku duduk di salah satu berugak yang tak jauh dari rumah korban.
Sebelum jalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban terlebih dahulu, akan diberikan pinjam HP untuk menonton film kesukaan korban di youtube, dan di berikan makanan kesukaan korban.
Setelah menyuap korban akan dipinjamkan HP untuk menonton dan diberikan makanan. Pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya terhadap korban, hingga korban diminta memegang kemaluan pelaku berkali l-kali.
Namun aksi pelaku ini, terlihat salah seorang warga setempat, dan langsung memberitahukan orang tua korban, terkait kasus yang dialami anaknya.
Ibu korban yang mendapat laporan, langsung memanggil korban yang saat itu bersembunyi di kamar.
Kemudian korban dengan polosnya menceritakan yang dialaminya, karena sebelum pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji. Pelaku memanggil korban datang ke berugak, setelah itu korban diiming-imingi akan diberikan nonton youtube dan belikan makanan kesukaannya.
Saat ditanya ibunya korban tak membantah, dan dengan polosnya menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Pringgabaya dan SPKT Polres Lotim guna di proses hukum
Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemuda pengangguran terhadap gadis 7 tahun.
"Kasusnya tengah ditangani unit PPA satreskrim Polres Lotim, guna proses penyelidikan dan proses hukum," ucapnya
Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga SPBU dieksekusi, Pertamina pastikan distribusi BBM di Lombok Utara aman
15 April 2026 17:56 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024