Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang bergulir di KONI Kabupaten Dompu.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Jumat, mengatakan dalam tahapan ini pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan realisasi anggaran daerah tersebut.
"Iya, jadi sekarang masih dilakukan serangkaian pemeriksaan-pemeriksaan," kata Sungarpin.
Hal itu sesuai dengan pantauan di Gedung Kejati NTB. Mantan Ketua KONI Provinsi NTB Andy Handianto hadir memenuhi panggilan jaksa. Dia hadir bersama dua orang pengurus KONI Provinsi NTB di bidang bendahara.
"Iya, saya memberikan klarifikasi apa yang saya tahu. Saya menghadap didampingi dua rekan dari pengurus KONI NTB," ujar Andy.
Dia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perihal dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul di KONI Kabupaten Dompu tersebut.
"Soal di Dompu itu saya tidak mengerti. Cuma karena diminta untuk memberikan keterangan, ya saya hadir," ucap dia.
Dalam keterangannya kepada Kejaksaan, Andy mengaku telah menjelaskan perihal realisasi pengelolaan dana di KONI.
"Ya, saya sampaikan kalau KONI itu menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," katanya
Dia memastikan bahwa antara KONI Provinsi NTB dengan KONI Kabupaten Dompu tidak bersinggungan soal anggaran.
"Dompu melaporkan dana hibah ke NTB itu tidak ada. Tidak ada hubungannya. Karena kan dia (KONI Kabupaten Dompu) dapat anggaran dari bupati atau kabupaten. Jadi pertanggungjawaban langsung ke bupati," ujar Andy.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Dompu ini muncul pada tahun 2018-2021. Besar dana hibah yang mengalir dalam periode empat tahun terakhir tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Jumat, mengatakan dalam tahapan ini pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan realisasi anggaran daerah tersebut.
"Iya, jadi sekarang masih dilakukan serangkaian pemeriksaan-pemeriksaan," kata Sungarpin.
Hal itu sesuai dengan pantauan di Gedung Kejati NTB. Mantan Ketua KONI Provinsi NTB Andy Handianto hadir memenuhi panggilan jaksa. Dia hadir bersama dua orang pengurus KONI Provinsi NTB di bidang bendahara.
"Iya, saya memberikan klarifikasi apa yang saya tahu. Saya menghadap didampingi dua rekan dari pengurus KONI NTB," ujar Andy.
Dia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perihal dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul di KONI Kabupaten Dompu tersebut.
"Soal di Dompu itu saya tidak mengerti. Cuma karena diminta untuk memberikan keterangan, ya saya hadir," ucap dia.
Dalam keterangannya kepada Kejaksaan, Andy mengaku telah menjelaskan perihal realisasi pengelolaan dana di KONI.
"Ya, saya sampaikan kalau KONI itu menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," katanya
Dia memastikan bahwa antara KONI Provinsi NTB dengan KONI Kabupaten Dompu tidak bersinggungan soal anggaran.
"Dompu melaporkan dana hibah ke NTB itu tidak ada. Tidak ada hubungannya. Karena kan dia (KONI Kabupaten Dompu) dapat anggaran dari bupati atau kabupaten. Jadi pertanggungjawaban langsung ke bupati," ujar Andy.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Dompu ini muncul pada tahun 2018-2021. Besar dana hibah yang mengalir dalam periode empat tahun terakhir tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.