Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru pemberian nama anak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Setelah aturan itu diberlakukan, kami langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengajukan penerbitan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.
Aturan itu diberlakukan dengan tujuan sebagai keseragaman kepemilikan dokumen kependudukan, sehingga nama di akta kelahiran, kartu tanda pendudukan (KTP), ijazah dan dokumen lainnya sama.
Menurutnya, dalam aturan itu ada empat hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak, yakni, pertama jumlah huruf maksimal 60, kedua jumlah kata harus lebih dari satu, ketiga nama marga atau keluarga dan keempat pencantuman gelar.
"Jadi kalau ada usulan dokumen akta kelahiran yang tidak memenuhi ketentuan itu, kami minta diperbaiki atau dilengkapi," katanya.
Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru, sehingga untuk warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.
Oleh karena itu, selain sosialisasi dilakukan langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas yang menangani kelahiran.
"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA)," katanya.
Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.
"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.
"Setelah aturan itu diberlakukan, kami langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengajukan penerbitan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.
Aturan itu diberlakukan dengan tujuan sebagai keseragaman kepemilikan dokumen kependudukan, sehingga nama di akta kelahiran, kartu tanda pendudukan (KTP), ijazah dan dokumen lainnya sama.
Menurutnya, dalam aturan itu ada empat hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak, yakni, pertama jumlah huruf maksimal 60, kedua jumlah kata harus lebih dari satu, ketiga nama marga atau keluarga dan keempat pencantuman gelar.
"Jadi kalau ada usulan dokumen akta kelahiran yang tidak memenuhi ketentuan itu, kami minta diperbaiki atau dilengkapi," katanya.
Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru, sehingga untuk warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.
Oleh karena itu, selain sosialisasi dilakukan langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas yang menangani kelahiran.
"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA)," katanya.
Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.
"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.