Mataram (ANTARA) - Seorang warga bernama Suryo menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Mataram perihal kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan objek sengketa berupa tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram.
Melalui sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, Senin, Suryo sebagai penggugat menghadirkan alat bukti kepemilikan lahan tersebut berupa Pipil Garuda Nomor 96.
Penasihat hukum Suryo, Jono G. Nugroho, dalam persidangan menyampaikan bahwa penggugat menguasai alas hak tersebut karena sebagai ahli waris tunggal dari Soejono yang mendapatkan hibah dari pemilik lahan awal Adjie Pramono alias Charles Petrus Van Leuwen.
"Surat hibahnya ada dengan dasar kepemilikan tanah dari Van Leuwen berdasarkan pipil garuda," kata Jono.
Usai sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut, Jono menjelaskan bahwa Soejono merupakan ayah kandung dari penggugat yang meninggal pada tahun 2006 di Surabaya, Jawa Timur. Belasan tahun kemudian, penggugat mendapat amanah untuk menelusuri keberadaan dari lahan tersebut.
"Ternyata lahan itu sudah masuk menjadi aset Pemprov NTB. Makanya, kami gugat," ujarnya.
Perihal kondisi terkini terkait dengan aset Pemprov NTB yang terdapat belasan bangunan rumah itu, Jono mengatakan bahwa pihak Pemprov NTB tidak pernah meminta izin kepada penerima hibah membangun bangunan di atas objek perkara tersebut.
"Jadi, kami mempertanyakan bagaimana lahan tersebut bisa masuk menjadi aset Pemprov NTB. Padahal, pipil garuda ada dipegang penggugat," ucapnya.
Dalam petitumnya, Jono meminta Pengadilan Negeri Mataram menetapkan lahan yang menjadi aset Pemprov NTB adalah milik Suryo. Selanjutnya, meminta PN Mataram memutus tergugat untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong.
"Kami sudah masukkan permohonan seluruhnya ke dalam petitum," ujarnya.
Terkait dengan gugatan ini, Kepala Bagian Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki surat hibah. Saat mediasi di hadapan majelis hakim, penasihat hukumnya tidak dapat membuktikan hal tersebut.
"Kami belum lihat bagaimana bentuk pipil garuda yang diklaim itu," kata Rudy.
Ia pun menantang penggugat untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang lanjutan.
"Bagaimana bisa dipercaya pipil garuda yang dipegang itu. Perlu dicek seperti apa keasliannya. Jadi, jangan hanya klaim saja," ucapnya.
Melalui sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, Senin, Suryo sebagai penggugat menghadirkan alat bukti kepemilikan lahan tersebut berupa Pipil Garuda Nomor 96.
Penasihat hukum Suryo, Jono G. Nugroho, dalam persidangan menyampaikan bahwa penggugat menguasai alas hak tersebut karena sebagai ahli waris tunggal dari Soejono yang mendapatkan hibah dari pemilik lahan awal Adjie Pramono alias Charles Petrus Van Leuwen.
"Surat hibahnya ada dengan dasar kepemilikan tanah dari Van Leuwen berdasarkan pipil garuda," kata Jono.
Usai sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut, Jono menjelaskan bahwa Soejono merupakan ayah kandung dari penggugat yang meninggal pada tahun 2006 di Surabaya, Jawa Timur. Belasan tahun kemudian, penggugat mendapat amanah untuk menelusuri keberadaan dari lahan tersebut.
"Ternyata lahan itu sudah masuk menjadi aset Pemprov NTB. Makanya, kami gugat," ujarnya.
Perihal kondisi terkini terkait dengan aset Pemprov NTB yang terdapat belasan bangunan rumah itu, Jono mengatakan bahwa pihak Pemprov NTB tidak pernah meminta izin kepada penerima hibah membangun bangunan di atas objek perkara tersebut.
"Jadi, kami mempertanyakan bagaimana lahan tersebut bisa masuk menjadi aset Pemprov NTB. Padahal, pipil garuda ada dipegang penggugat," ucapnya.
Dalam petitumnya, Jono meminta Pengadilan Negeri Mataram menetapkan lahan yang menjadi aset Pemprov NTB adalah milik Suryo. Selanjutnya, meminta PN Mataram memutus tergugat untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong.
"Kami sudah masukkan permohonan seluruhnya ke dalam petitum," ujarnya.
Terkait dengan gugatan ini, Kepala Bagian Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki surat hibah. Saat mediasi di hadapan majelis hakim, penasihat hukumnya tidak dapat membuktikan hal tersebut.
"Kami belum lihat bagaimana bentuk pipil garuda yang diklaim itu," kata Rudy.
Ia pun menantang penggugat untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang lanjutan.
"Bagaimana bisa dipercaya pipil garuda yang dipegang itu. Perlu dicek seperti apa keasliannya. Jadi, jangan hanya klaim saja," ucapnya.