Kejagung selamatkan uang negara Rp74,7 triliun sepanjang 2023

id Kejaksaan Agung,Ketut Sumendana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejagung selamatkan uang negara Rp74,7 triliun sepanjang 2023

Araip foto - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfor di ruang Puspenkum Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," kata Ketut Sumendana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung telah eksekusi 99.224 perkara

Ia menjelaskan penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi. Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

"Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara," ujarnya.

Masih dalam perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi.

Pada perkara non-litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.

"Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara," ucap Ketut.

Baca juga: Kejagung melakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan

Tak hanya penyelesaian perkara, sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada tahun 2023, satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68," jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jumlah produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk dengan rincian sebagai berikut:

1. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

2. Pedoman JPN "Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa"

3. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.

4. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.

5. Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.

6. Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.

7. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.

8. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum.

9. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.

10. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.

11. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.

12. Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

13.Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.

14. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”

Baca juga: Kejagung pastikan uang mengalir di kasus BTS 4G Kominfo uang korupsi
Baca juga: Kejagung tetapkan tenaga ahli Kominfo tersangka BTS