Jakarta (ANTARA) - Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup 
oleh Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum diberikan selama tujuh hari guna menanggapi putusan tersebut.

Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, diketahui menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena korban disangkanya telah meninggal dunia karena tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.


 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024