Paser (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser, Kaltim, memberikan penyuluhan kepada petani yang mengikuti program sertifikasi Prima Tiga (P-3) untuk memastikan produk pertanian aman dan layak dikonsumsi. "Penyuluhan diberikan kepada Bapak Rifianur Ishak, seorang petani pepaya di Kecamatan Long Kali yang mengikuti program sertifikasi P-3," kata Kabid Keamanan Pangan DKP Paser Yusuf di Tanah Grogot, Rabu.
Sebelum proses sertifikasi, DKP memberikan pembinaan kepada petani dimaksud untuk memenuhi persyaratan tim penilai dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Timur. Kesiapan yang harus dimiliki petani di antaranya catatan kegiatan budi daya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan.
Untuk mengikuti program sertifikasi ini, kebun petani harus dilengkapi papan nama yang mencantumkan nama pemilik, luas, alamat, jumlah tanaman, hingga papan tanda peringatan bahaya. "Kebersihan kebun juga menjadi penilaian dalam sertifikasi ini," ucap Yusuf.
Hal lain yang tak luput dari perhatian saat penilaian, yaitu petani harus mencantumkan nama pada setiap ruang pasca panen, ruang penyimpanan sarana produksi, dan ruang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
Baca juga: Kementan meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik
Sebelum proses sertifikasi, DKP memberikan pembinaan kepada petani dimaksud untuk memenuhi persyaratan tim penilai dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Timur. Kesiapan yang harus dimiliki petani di antaranya catatan kegiatan budi daya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan.
Untuk mengikuti program sertifikasi ini, kebun petani harus dilengkapi papan nama yang mencantumkan nama pemilik, luas, alamat, jumlah tanaman, hingga papan tanda peringatan bahaya. "Kebersihan kebun juga menjadi penilaian dalam sertifikasi ini," ucap Yusuf.
Hal lain yang tak luput dari perhatian saat penilaian, yaitu petani harus mencantumkan nama pada setiap ruang pasca panen, ruang penyimpanan sarana produksi, dan ruang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
Baca juga: Kementan meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik