Mataram (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP2MI NTB) menjelaskan keputusan mengenai penundaan pelaksanaan orientasi pra-pemberangkatan bagi 147 calon pekerja migran yang akan bekerja ke Malaysia.

"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya Undang-Undang No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB Abri Danar Prabawa sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis BP2MI NTB di Mataram, Kamis.

"CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi publikasi lembaga swadaya masyarakat di NTB yang menyebut Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.

Abri Danar menjelaskan bahwa BP2MI NTB pada Senin (6/6) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB. "Dalam pertemuan tersebut, perwakilan itu telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran," katanya.

Baca juga: BP2MI pastikan kelancaran proses penempatan PMI
Baca juga: 27 pekerja migran NTB lulus seleksi program G to G Korea Selatan

Ia menyesalkan setelah pertemuan itu lembaga swadaya masyarakat yang bersangkutan mempublikasikan pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB. Abri Danar meminta lembaga swadaya masyarakat tersebut menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataan mereka kepada publik.


Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024