Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamndani memastikan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara penempatan berjalan dengan lancar asal telah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara di hadapan media dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, ia mengatakan penundaan keberangkatan 148 calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia baru-baru ini terjadi karena berbagai faktor, termasuk belum dimilikinya visa kerja.

Namun, hal itu merupakan kasus khusus yang terjadi akibat isu tertentu dan tidak berpengaruh dengan penempatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) lain dengan pada 2021 telah diberangkatkan 72.000 pekerja Indonesia ke berbagai negara penempatan.

Dia juga memberi contoh kelancaran penempatan yaitu sampai dengan awal Juni 2022 terdapat 45.000 PMI yang sudah berangkat ke berbagai negara penempatan lewat berbagai skema baik sesama swasta (P to P) atau antarpemerintah (G to G).

Baca juga: APPMI meminta Kemenaker buka kran pengiriman PMI ke Malaysia

"Untuk 72.000 apakah ada masalah? Apakah pernah teman-teman media menulis berita tentang kasus seperti ini? Tidak ada. Baik yang ditempatkan skema P to P maupun G to G, tidak ada masalah," ujar Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI.

Sebelumnya, 148 calon PMI dari NTB mengalami penundaan pemberangkatan ke Malaysia. Menurut BP2MI, orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat 125 orang belum memiliki visa kerja sementara 23 lainnya memiliki isu dokumen lainnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), OPP untuk 125 orang rencananya dilakukan oleh BP2MI pada hari ini. Namun, Benny mengatakan terkait keberangkatan setelah OPP selesai bukan menjadi kewenangan BP2MI tetapi Imigrasi Indonesia mengingat mereka memiliki visa jenis lain dan bukan visa kerja.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024