Kiprah Badan Pelindungan PMI beralih menjadi kementerian di 2024

id Pekerja Migran Indonesia (PMI) ,Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kiprah Badan Pelindungan PMI beralih menjadi kementerian di 2024

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding dalam acara puncak peringatan Hari Migran Internasional (Migrants Day) di Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikenal sebagai pahlawan devisa karena kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian negara, terutama dalam bentuk penerimaan devisa.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sumbangan devisa yang masuk ke Indonesia atau remitansi kiriman para Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri sebesar Rp227 triliun pada 2023, naik 42,2 persen dibandingkan 2019.

Berstatus sebagai PMI juga membantu mengurangi angka pengangguran yang tinggi karena menjadi alternatif bagi mereka yang kesulitan mendapat pekerjaan di dalam negeri.

Kendati demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pekerja migran, terutama terkait pelindungan.

Pekerja migran kerap kali menghadapi kurangnya pelindungan hukum dan terkendala untuk melaporkan sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi, seperti kekerasan, jam kerja berlebihan, gaji yang tidak dibayar, tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan hingga eksploitasi dan perdagangan manusia.

Baca juga: Kemarin, Bandara Lombok jelang Nataru, pemberangkatan PMI jalur resmi hingga Museum NTB pameran koleksi terbarunya

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima pengaduan dan menangani 456 kasus buruh migran sepanjang 2024. Sedangkan jumlah masalah yang dialami sebanyak 2.172 jenis. Hal itu membuktikan bahwa satu kasus/korban mengalami permasalahan berlapis.

Dari 2.172 jenis masalah yang paling tinggi dialami oleh buruh migran adalah penipuan dengan total 447 kasus. Lalu, 415 kasus pemalsuan dokumen/manipulasi dokumen, 251 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 162 kasus terjerat hutang, dan 131 kasus gaji tidak dibayar.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 272 kasus (59,65 persen) selesai ditangani, 1 kasus (0,22 persen) selesai sebagian, dan 183 kasus (40,13 persen) belum selesai atau mandek di beberapa instansi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah selalu hadir untuk pekerja migran, selama bekerja dengan prosedur resmi.

Baca juga: Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi

Dia mencatat, sebanyak 80 persen PMI yang menjadi korban eksploitasi adalah pekerja yang berangkat secara non-prosedural alias melalui calo. Hal itu berakibat pada keterbatasan informasi pemerintah untuk dapat mengetahui lokasi dan bidang PMI tersebut bekerja, durasi pekerjaan, hingga jaminan dan pelindungan pekerjaan.

Langkah Presiden Prabowo Subianto mengubah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah untuk memberi pelindungan yang lebih baik lagi bagi pekerja migran.

Berikut sejumlah peristiwa penting yang dialami PMI dan upaya yang dilakukan pemerintah melalui KemenP2MI untuk melindungi dan menyejahterakan PMI sepanjang 2024.

Melepas 1.5000 PMI ke Korea Selatan dan Jerman

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dalam resolusinya mengusung tema besar Gerak Masif Kerja Progresif, melepas dan membekali 1500 orang Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat ke Korea Selatan dan Jerman pada 8 Januari 2024.

Penjemputan PMI deportan dari Arab Saudi, Malaysia, dan Jepang

Pada awal Januari, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjemput Pekerja Migran Indonesia terkendala di Arab Saudi dan Malaysia. Kedua Pekerja Migran tersebut bernama Milasri Tewanda Bahasa (30) dan Bako Bin Daim (30).

Baca juga: Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi

Milasri Berangkat kerja ke Arab Saudi sejak bulan Januari 2022 secara non-prosedural melalui jasa calo. Tiba di Arab Saudi, Milasri bekerja sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali berpindah majikan.

Namun, karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikan, Milasri kabur dari rumah majikannya dan ia mendatangi penampungan KBRI Nawadir Al Alam di Najran untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Sementara itu, Bako Bin Daim berangkat kerja secara non-prosedural ke Malaysia 1999. Ia sempat pulang ke kampung halaman dan kembali bekerja di ladang sawit Malaysia 2022 tanpa dokumen resmi. Bako tertangkap pihak Imigrasi Malaysia dan sempat dipenjara selama empat bulan sebelum dideportasi ke Indonesia melalui pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Serupa dengan itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bali (BP3MI Bali) memberikan fasilitasi pemulangan PMI Gede Suartama, asal Gianyar Bali. Dirinya bekerja secara nonprosedural di Jepang tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja.

Penggerebekan penampungan CPMI ilegal

BP2MI melakukan penggerebekan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Apertemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 4 Februari. Sebanyak delapan orang CPMI ilegal berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari keluarga salah satu CPMI yang melaporkan kepada BP3MI Jawa Barat. Infonya, delapan CPMI perempuan dengan rentang usia 40-50 tahun tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi, Timur Tengah sebagai pekerja ibu rumah tangga.

Penangkapan sindikat penempatan non-prosedural

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang berkolaborasi dengan BP3MI Kepulauan Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penempatan pekerja migran secara nonprosedural pada akhir Februari.

Penangkapan keempat pelaku, berawal dari pengakuan salah seorang korban, Yuliana (25 tahun), yang diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia hingga sempat mendekam di penjara Malaysia selama 3 bulan.

Yuliyana mengaku telah dibantu dalam pembuatan paspor palsu serta diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Lampung menuju Batam. Atas kejahatan para pelaku, mereka dapat terjerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 jo 69 dan Pasal 83 jo 68.

Korban kapal tenggelam di Korsel dan Jepang

BP2MI mengawal pemulangan tiga jenazah PMI yang merupakan Anak Buah Kapal Penangkap Ikan “2 Haesinho” yang mengalami kecelakaan di laut Yeosu Selatan, Korea Selatan pada 9 Maret.

Kepala BP2MI, Benny, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal keseluruhan prosesnya hingga almarhum ketiga jenazah tiba di kediamannya masing-masing hingga proses penguburan jenazahnya. Termasuk mengawal hak-hak yang harus diterima oleh mereka melalui ahli warisnya.

Meski tidak dipulangkan, BP2Mi juga terus memastikan hak-hak delapan PMI lain yang menjadi korban tenggelamnya kapal tanker berbendera Korea Selatan, di perairan Shimonoseki di Jepang pada 20 Maret.

Kapal bernama Keoyoung Sun membawa muatan 980 ton asam akrilat, Kapal itu diisi 11 awak yang terdiri atas delapan PMI, dua warga Korsel, dan satu warga China. Dari 8 PMI yang menjadi korban, enam orang diantaranya dinyatakan sudah meninggal dunia, satu orang masih dalam proses pencarian dan satu orang dirawat di Rumah Sakit di Jepang.

Penghapusan aturan pembatasan pengiriman barang dari luar negeri

Aturan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman PMI dari luar negeri sudah tidak berlaku lagi pasca Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25.

Setelah ditetapkan pada pertengahan April, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI. Pembatasan hanya berlaku untuk nilai atau nominal bea masuk barang.

 PMI diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam 1 tahun yang bisa dibagi dalam beberapa kiriman.

Pelantikan menteri dan dua wakil menteri pertama

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, beserta Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Istana Negara Jakarta, 21 Oktober.

Presiden Prabowo menyampaikan dua mandat yakni memastikan bahwa tidak boleh ada eksploitasi apapun terhadap pekerja migran, baik sebelum berangkat, maupun setelah penempatan, bahkan setelah reintegrasi. Kedua, mendorong perluasan negara penempatan.

Omnibus untuk pelindungan PMI

Menteri Karding mengusulkan pembuatan satu aturan komplit, sebuah omnibus, yang mencakup pelindungan bagi seluruh skema penempatan PMI. Hal itu dilatarbelakangi oleh Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dinilainya kurang memfasilitasi pelindungan kepada pekerja migran secara komplit.

Salah satu contohnya adalah pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar tersebut juga bekerja sambilan, namun jika mereka terkena musibah, KemenP2MI ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak.

Penguatan kerja sama bilateral untuk penempatan Timur Tengah. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Zulfikar A. Tawalla menegaskan pemerintah mendorong penempatan PMI ke negara-negara Timur Tengah kepada hubungan kerjasama bilateral untuk menjamin keselamatan kerja dan hak pekerja.

Menurut Zulfikar, sejak Moratarium hingga kini memang banyak Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural. Hal itu, berarti akan banyak permasalahan kerja yang muncul pada pekerja sektor domestik di Timur Tengah.

Wacana pemanfaatan KUR untuk PMI

Menteri Karding mengupayakan untuk mempermudah skema dan akses pembiayaan bagi pekerja migran melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengembangan kewirausahaan untuk PMI dan keluarganya juga akan dilakukan dengan pemberian koperasi bagi pekerja migran.