Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah terkait penebangan pohon pelindung sebagai upaya pelestarian, perlindungan, dan memperketat pengawasan.
"Dalam peraturan daerah yang kita siapkan, setiap masyarakat, pemerintah, atau pihak berkepentingan lainnya yang akan menebang pohon pelindung harus menyiapkan gantinya sebagai denda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat.
Selain itu, penebangan pohon pelindung terutama yang ada di fasilitas umum termasuk di sejumlah jalan lingkungan harus memiliki alasan kuat disampaikan ke aparat terdekat. Dengan demikian, masyarakat atau pihak berkepentingan lainnya tidak bisa sembarangan menebang pohon pelindung seperti sebelumnya. Termasuk juga penebangan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pemerintah boleh menebang tapi harus ikuti regulasi dan tergantung kepentingan," katanya.
Apalagi, untuk pohon pelindung jenis kenari yang berada di Jalan Langko, pengawasannya lebih ketat karena pohon kenari ini memiliki nilai sejarah sehingga harus dilestarikan. Kemal mencontohkan, penebangan sekitar 300 pohon pelindung di Jalan Pendidikan diizinkan karena adanya kepentingan pelebaran jalan bagian kiri dan kanan.
Baca juga: DLH Mataram mengganti ornamen lampu memperindah taman
Baca juga: Pemkot Mataram membeli mesin penyapu jalan Rp1,9 miliar
"Meski belum ada regulasi, tapi untuk mengganti sekitar 300 pohon yang sudah ditebang di Jalan Pendidikan, kita sudah siapkan 400 bibit pohon Tabebuya dan bahkan sebagian sudah mulai ditanam di bagian kiri dan kanan jalan tersebut," katanya.
Tabebuya dipilih menggantikan pohon pelindung sebelumnya memiliki bunga seperti bunga sakura, sehingga ketika Tabebuya berbunga dan mekar bersamaan maka bisa memberikan suasa berbeda di sepanjang jalan tersebut.
Selain sebagai penghijauan, pohon Tabebuya juga bermanfaat menjadi pelindung dari polusi karenanya Tabebuya banyak ditanam di pinggir jalan kota besar mampu menangkal polusi udara ataupun menyerap udara yang tercemar.
"Dalam peraturan daerah yang kita siapkan, setiap masyarakat, pemerintah, atau pihak berkepentingan lainnya yang akan menebang pohon pelindung harus menyiapkan gantinya sebagai denda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat.
Selain itu, penebangan pohon pelindung terutama yang ada di fasilitas umum termasuk di sejumlah jalan lingkungan harus memiliki alasan kuat disampaikan ke aparat terdekat. Dengan demikian, masyarakat atau pihak berkepentingan lainnya tidak bisa sembarangan menebang pohon pelindung seperti sebelumnya. Termasuk juga penebangan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pemerintah boleh menebang tapi harus ikuti regulasi dan tergantung kepentingan," katanya.
Apalagi, untuk pohon pelindung jenis kenari yang berada di Jalan Langko, pengawasannya lebih ketat karena pohon kenari ini memiliki nilai sejarah sehingga harus dilestarikan. Kemal mencontohkan, penebangan sekitar 300 pohon pelindung di Jalan Pendidikan diizinkan karena adanya kepentingan pelebaran jalan bagian kiri dan kanan.
Baca juga: DLH Mataram mengganti ornamen lampu memperindah taman
Baca juga: Pemkot Mataram membeli mesin penyapu jalan Rp1,9 miliar
"Meski belum ada regulasi, tapi untuk mengganti sekitar 300 pohon yang sudah ditebang di Jalan Pendidikan, kita sudah siapkan 400 bibit pohon Tabebuya dan bahkan sebagian sudah mulai ditanam di bagian kiri dan kanan jalan tersebut," katanya.
Tabebuya dipilih menggantikan pohon pelindung sebelumnya memiliki bunga seperti bunga sakura, sehingga ketika Tabebuya berbunga dan mekar bersamaan maka bisa memberikan suasa berbeda di sepanjang jalan tersebut.
Selain sebagai penghijauan, pohon Tabebuya juga bermanfaat menjadi pelindung dari polusi karenanya Tabebuya banyak ditanam di pinggir jalan kota besar mampu menangkal polusi udara ataupun menyerap udara yang tercemar.