Kupang (ANTARA) - PT. Pelindo Sub Regional Bali Nusa Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjalin kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kantor Pelindo Sub Regional Bali Nusra di Denpasar, Bali, Jumat.
Dalam keterangan yang diterima Antara di Kupang, Jumat malam, disebutkan kerja sama itu dilaksanakan ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dihadiri juga oleh General Manager Pelabuhan Tenau Kupang , Agus Nazar.
Perjanjian ini dimaksudkan guna pendampingan dalam hal pertimbangan, penyelesaian serta tindakan hukum apabila terjadi sengketa bidang perdata dan tata usaha Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur baik dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi.
Baca juga: Sinergi PLN dan Pelindo, kini pedagang di Pelabuhan Gilimas bisa gunakan listrik
“Saat ini pembangunan di area NTT dilakukan guna mendukung acara Presidensi G20, sehingga kita meminta Kejaksaan untuk turut menjaga aset negara dengan sinergi bersama dengan Pelindo” kata CEO Pelindo Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan kerja sama yang dijalin Pelindo dengan institusinya merupakan hal yang wajar.
Dalam keterangan yang diterima Antara di Kupang, Jumat malam, disebutkan kerja sama itu dilaksanakan ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dihadiri juga oleh General Manager Pelabuhan Tenau Kupang , Agus Nazar.
Perjanjian ini dimaksudkan guna pendampingan dalam hal pertimbangan, penyelesaian serta tindakan hukum apabila terjadi sengketa bidang perdata dan tata usaha Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur baik dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi.
Baca juga: Sinergi PLN dan Pelindo, kini pedagang di Pelabuhan Gilimas bisa gunakan listrik
“Saat ini pembangunan di area NTT dilakukan guna mendukung acara Presidensi G20, sehingga kita meminta Kejaksaan untuk turut menjaga aset negara dengan sinergi bersama dengan Pelindo” kata CEO Pelindo Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan kerja sama yang dijalin Pelindo dengan institusinya merupakan hal yang wajar.