Tabanan (ANTARA) - Polres Tabanan pada Senin (20/6) menetapkan AS, sopir bus pariwisata nomor polisi B 7134 WGA, sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Sabtu (18/6).

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers pada Senin mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

"Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seorang meninggal dan delapan luka-luka ini akibat kelalaian dari sopir bus itu sendiri," ujarnya.

Polisi menetapkan sopir bus berinisial AS (30) sebagai pelaku utama dalam kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian manusia tersebut. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain yang menyaksikan peristiwa itu.

Kapolres Ranefli juga menambahkan bahwa ada lima warga negara asing (WNA) yang mengalami luka-luka akibat benturan dalam kecelakaan itu.

"Dari lima warga negara asing yang menjadi korban, ada dua orang yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Dua warga negara asing itu berinisial LHS asal Inggris dan RN asal Amerika, sedangkan tiga orang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan." kata Kapolres Renefli.

Baca juga: Buat sertifikat vaksin palsu, nakes asal Lombok Timur diciduk Polda Bali
Baca juga: Seorang pengacara ditangkap Polda Bali karena gelapkan mobil show room

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024