Seorang pengacara ditangkap Polda Bali karena gelapkan mobil show room
Sabtu, 23 November 2019 11:42 WIB
Antaranews Bali/Humas Polda Bali (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)
Denpasar (ANTARA) - Seorang pengacara bernama H Mohamad Husein (48) ditangkap Polda Bali karena melakukan penggelapan mobil di sebuah show room yang berada di wilayah Denpasar.
"Modusnya pelaku ini berpura-pura membeli mobil di show room tersebut selanjutnya pelaku mau test drive dengan mobil, kemudian mobil itu dibawa kabur oleh pelaku ini," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Andi mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada (22/11) di jalan Pulau Ayu Pedungan Denpasar Selatan, dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali.
Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke show room untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban ini ada disamping pelaku.
"Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu," jelasnya.
Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh pelaku.
Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi bahwa pelaku berada di jalan Pulau Ayu Pedungan, untuk itu bersama dengan barang bukti korban lalu dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Berdasarkan kejadian ini, kerugian korban yaitu Rp145 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Modusnya pelaku ini berpura-pura membeli mobil di show room tersebut selanjutnya pelaku mau test drive dengan mobil, kemudian mobil itu dibawa kabur oleh pelaku ini," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Andi mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada (22/11) di jalan Pulau Ayu Pedungan Denpasar Selatan, dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali.
Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke show room untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban ini ada disamping pelaku.
"Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu," jelasnya.
Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh pelaku.
Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tersebut, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi bahwa pelaku berada di jalan Pulau Ayu Pedungan, untuk itu bersama dengan barang bukti korban lalu dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Berdasarkan kejadian ini, kerugian korban yaitu Rp145 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa dalami dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian di Distanbun Bima
23 October 2025 16:56 WIB
Polresta Mataram tahan tersangka penggelapan mobil eks operasional Bawaslu
13 October 2025 16:58 WIB
Terpopuler - Nusantara
Lihat Juga
Gubernur Bali meminta pembangunan tahap II Turyapada Tower selesai tepat waktu
06 April 2026 3:28 WIB