Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggencarkan kegiatan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, dan badan jalan.

"Hari ini, anggota saya menertibkan PKL di Jalan Lingkar Selatan atau jalan bypass di Gapura Tembolak," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat.

Menurutnya, para PKL yang ditertibkan di Gapura Tembok karena mereka berjualan di trotoar dan badan jalan, mereka sudah berulang kali diberikan peringatan serta teguran namun tidak diindahkan.

Bahkan sekarang ada beberapa PKL yang menyimpan lapak atau gerobak mereka di areal Taman Gapura sehingga terkesan kumuh. "Lapak-lapak milik PKL yang bandel inilah yang kita tertibkan," katanya.

Menurutnya, gerobak-gerobak PKL yang ditertibkan itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP setempat. Namun pedagang masih dibolehkan untuk datang mengambil gerobak miliknya.

"Bagi pedagang yang ingin ambil kita silakan, dan kita buatkan berita acara serta perjanjian. Jika sudah 2-3 kali masih ditemukan lagi, maka saat penertiban berikutnya gerobak mereka tidak kita berikan lagi," katanya.

Sebelumnya, anggota Satpol PP Kota Mataram juga telah melakukan penertiban PKL di sejumlah pasar tradisional, selain itu di Jalan Sriwijaya, Jalan Majapahit, dan Jalan Airlangga.

"Kita tidak melarang masyarakat berjualan mencari nafkah, tapi tolong cari lokasi yang tidak melanggar fasilitas umum, dan tidak kumuh," katanya.

Di sisi lain, Irwan berharap peran serta dinas teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta aparat kelurahan dan kecamatan juga bisa melakukan pengawasan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum.

"Kalau ada indikasi PKL akan buka lapak di fasilitas umum hendaknya diingatkan sebelum kami turun bertindak menegakkan perda," katanya. 
  


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024