Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan mulai pekan depan akan menindak dengan tegas wisatawan tidak tertib yang merusak citra Pulau Dewata.
“Kalau dibiarkan pelanggaran maka wisatawan yang baik-baik tidak mau datang, kita hanya berhadapan dengan wisatawan murahan, nakal, tidak boleh lagi terjadi di Bali, saya berlakukan tegas mulai minggu depan,” kata dia.
Gubernur Bali di Denpasar, Rabu, mengatakan akan membuat peraturan daerah untuk memproteksi Bali terutama masyarakatnya, namun karena langkah itu membutuhkan proses panjang maka akan dimulai dari surat edaran.
Surat pra kondisi sebagai landasan ini akan menjadi pegangan sementara untuk menertibkan wisatawan tidak tertib seperti pelanggar lalu lintas hingga mereka yang berani melawan polisi.
“Karena sudah ada pergub tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas maka ada surat edaran akan disahkan diekspos tanggal 21 (Maret-Red), bagi yang tidak tertib akan ditindaklanjuti, ditindak keras dan tegas,” ujar Koster.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu bahkan mengaku tak segan-segan memproses pidana atau bahkan mendeportasi wisatawan mancanegara yang melawan hukum, sebab ia tak ingin ekosistem pariwisata yang sudah ada ini menjadi rusak.
Baca juga: MenPANRB menerbitkan SE pelayanan publik berjalan selama Nataru
Kepada Komisi Informasi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali yang baru dilantik, Koster menitip pesan agar membantu menyebarluaskan bahkan memviralkan ke negara-negara asal wisatawan yang ditindak nanti.
Hal ini bertujuan agar calon wisatawan dari negara tersebut paham dan tidak bertindak salah ketika berwisata di Bali.
“Saya sudah siapkan semua konsep, tidak bisa grasa grusu, saya kerja belum sebulan jadi sedang menyusun gebrakan untuk menertibkan itu semua, saya tidak takut karena sudah periode kedua, tidak peduli ada yang marah ini supaya tatanan Bali ke depan makin baik,” kata dia menegaskan.
Baca juga: Pemprov Jakarta keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja
Dalam kesempatan yang sama, gubernur asal Buleleng itu juga mengatakan akan menegakkan aturan soal pelanggaran vila tanpa izin dan kendaraan di Bali yang mengangkut wisatawan namun nomor polisi dan KTP pengemudinya dari luar Bali.
“Harus pakai pelat Bali atau DK, sopirnya harus KTP Indonesia alamat Bali supaya proteksi pelaku usaha dan pekerja lokal Bali karena mereka sudah diserbu dari mana-mana, makin sulit berjalan,” ujarnya.