Jakarta (ANTARA) -
Pengamat kebijakan publik Lutfil Hakim mendorong Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk berdialog dengan obligor BLBI agar ada kesepakatan pembayaran.

"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar, termasuk mekanisme pembayarannya," kata Lutfil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin  (4/7) malam.
 
Berdasarkan data Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disebutkan bahwa nilai yang dikejar oleh Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun. Namun, hingga saat ini dana yang baru berhasil disita kembali oleh Satgas BLBI sebesar Rp22 triliun.
 
Menurut dia, upaya perdata untuk mengembalikan aset BLBI belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Disebutkan pula bahwa ada dua lembaga serupa yang sudah sempat dibentuk pemerintah, BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset). Upaya Satgas BLBI dalam menagih piutang negara kepada sejumlah obligor, kata dia, menuai beragam pandangan.

Baca juga: KPK klaim berikan kepastian hukum penanganan kasus-kasus lama

Ia mencontohkan penyitaan aset senilai Rp2 triliun milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE) terkait dengan dugaan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Padahal, berdasarkan info yang diterima Lutfil, baik lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Baca juga: Bertemu pengacara, hakim yang lepaskan terdakwa BLBI dijatuhi sanksi
 
"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini 'kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," ujarnya.
 
Lutfil berharap Satgas BLBI bisa beri kepastian kepada obligor terkait dengan jumlah utang mereka yang harus segera dibayar. "Satgas BLBI dan obligor harus duduk satu meja melakukan negosiasi dan kesepakatan berapa yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya," ucapnya.
 
 
 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024