Mataram, 7/12 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah menghendaki amandemen Undang Undang Dasar 1945 yang kelima kalinya agar dasar hukum di Indonesia lebih kuat dan dapat mengakomodasi fungsi kontrol yang berimbang antara DPD dan DPR.
     "Wacana amandemen kelima UUD 1945 makin menguat setelah kami melakukan uji publik di berbagai daerah," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Supardan, di Mataram, Rabu.
     Supardan bersama 13 orang anggota Komite III DPD lainnya tengah berkunjung ke Provinsi NTB guna menyerap berbagai aspirasi sesuai bidang tugasnya, termasuk isu amandemen UUD 1945.
     UUD 1945 yang diberlakukan sekarang telah empat kali mengalami perubahan yakni pada 1999, 2000, 2001 dan 2002.  
     Ia mengatakan, DPD mengusung sejumlah isu utama terkait amandemen UUD 1945 yang kelima karena menghendaki adanya penguatan sistem presidensial, penguatan otonomi daerah, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), penambahan hak asasi, penguatan komisi-komisi ke level konstitusi, penajaman tahapan pendidikan dan perekonomian, serta memperkuat lembaga perwakilan.
     Penguatan sistem presidensial yang dikehendaki mengarah kepada pelaksanaan sistem presidensial murni atau tidak multiinterpretasi.
     Karena itu, hubungan antara lembaga eksekutif dengan legislatif makin diperjelas, seperti dalam pembuatan undang undang, dimana eksekutif terlibat mulai dari inisiasi, pembahasan, persetujuan, pengesahan, hingga mengundangkannya. Sementara, disisi lain posisi presiden masih sangat lemah, sehingga sistemnya perlu diperkuat.
     DPD juga mewacanakan agar dalam amanademen kelima diatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat melalui calon perseorangan yang diusung oleh DPD yang memiliki 67 persen keterwakilan rakyat.
     "Itu antara lain isu utama DPD yang akan dibawa dalam sidang paripurna MPR di 2012, terutama penguatan lembaga DPD agar juga berkewenangan dalam pembuatan undang undang dari tahap pembahasan hingga pengambilan keputusan berbagai perundang-undangan yang hendak diberlakukan di Indonesia, seperti peran DPR," ujarnya.
      Menurut Supardan, pihak DPD melalui perwakilannya di MPR sudah melakukan lobi politik dengan partai politik agar partai politik bisa mendukung penguatan kelembagaan DPD.
      "Jika DPR tetap menolak wacana penguatan kelembagaan DPD, maka dengan sangat terpaksa DPD kembali pada usulan awal yakni peran terbatas DPD tetap dipertahankan dengan segala konsekuensinya, penguatan lembaga DPD, dan pembubaran DPD," ujarnya.

(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024