Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah pada tanggal 10 Juli 2022 sesuai dengan keputusan Kementerian Agama.
"Perayaan hari raya kurban di Lombok Tengah kita tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat," kata Bupati Lombok Tengah di Praya, Kamis.
Oleh karena itu, Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama RI Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi dan sesuai hasil sidang Isbat yang telah dilakukan, Bupati Lombok Tengah juga mengeluarkan SE tentang himbauan pelaksanaan lebaran kurban 2022.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran supaya sama-sama melaksanakan hari raya Idul Adha pada hari Minggu," katanya.
Selain mengimbau masyarakat untuk melaksanakan lebaran kurban pada 10 Juli, pemerintah daerah juga berharap kepada warga untuk melaksanakan kurban sesuai dengan pedoman dan aturan yang telah ditetapkan di tengah kondisi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ternak yang dijadikan hewan kurban itu harus tetap sehat, tidak boleh sakit," katanya.
Pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriah bagi ASN dan Kepala OPD itu akan dipusatkan di Masjid Agung Kota Praya. Sedangkan untuk masyarakat bisa melaksanakan shalat Idul Adha di masing-masing Masjid seperti biasanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dalam rangka mencegah adanya kasus baru COVID-19, meskipun kasus COVID-19 di Lombok Tengah telah terkendali.
"Perayaan hari raya kurban di Lombok Tengah kita tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat," kata Bupati Lombok Tengah di Praya, Kamis.
Oleh karena itu, Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama RI Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi dan sesuai hasil sidang Isbat yang telah dilakukan, Bupati Lombok Tengah juga mengeluarkan SE tentang himbauan pelaksanaan lebaran kurban 2022.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran supaya sama-sama melaksanakan hari raya Idul Adha pada hari Minggu," katanya.
Selain mengimbau masyarakat untuk melaksanakan lebaran kurban pada 10 Juli, pemerintah daerah juga berharap kepada warga untuk melaksanakan kurban sesuai dengan pedoman dan aturan yang telah ditetapkan di tengah kondisi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ternak yang dijadikan hewan kurban itu harus tetap sehat, tidak boleh sakit," katanya.
Pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriah bagi ASN dan Kepala OPD itu akan dipusatkan di Masjid Agung Kota Praya. Sedangkan untuk masyarakat bisa melaksanakan shalat Idul Adha di masing-masing Masjid seperti biasanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dalam rangka mencegah adanya kasus baru COVID-19, meskipun kasus COVID-19 di Lombok Tengah telah terkendali.