Jeddah (ANTARA) - Selama tahun 2011, KJRI Jeddah berhasil menyelesaikan sedikitnya 1.157 kasus ketenagakerjaan dan menyelamatkan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah sebesar 3.140.360 riyal dan 16.629 dollar AS atau setara dengan Rp8.949.320.600,00.

     Siaran pers dari Nur Ibrahim, pejabat fungsi Pensosbud II KJRI Jeddah, yang diterima ANTARA News, Minggu, menegaskan bahwa gaji TKI sebesar itu berasal dari majikan/perusahaan mereka yang penyelesaian kasusnya melalui Konsulat Jenderal Rerpublik Indonesia (KJRI) Jeddah. Namun, dalam sejumlah kasus, KJRI Jeddah sebagai mediator juga melibatkan  pihak kepolisian, pengadilan, dan kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

     Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 1.157 kasus ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan oleh KJRI Jeddah. Pascapenyelesaian kasus, sebagian besar TKI bermasalah memilih untuk kembali ke Indonesia. Namun, ada di antara mereka yang memilih kembali bekerja di Arab Saudi dengan harapan mendapatkan majikan baru yang lebih baik.   

     Salah satu masalah yang kerap kali dihadapi oleh TKI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah persoalan hak gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan/perusahaan yang mempekerjakannya. "Masalah gaji pula yang kerap kali menjadi salah satu pemicu TKI melarikan diri dari tempat mereka bekerja  ke KJRI Jeddah," kata Ibrahim.

     Diakuinya, usaha untuk mendapatkan hak gaji TKI sendiri tidak selalu mudah dan mulus. Ada majikan/perusahaan yang kooperatif dan mau diajak duduk bersama menyelesaikan masalah gaji secara baik-baik. Namun, tidak sedikit majikan/perusahaan yang enggan memenuhi panggilan KJRI Jeddah.

     "Bahkan," kata Nur Ibrahim, "mereka mengintimidasi staf KJRI yang menghubunginya. Untuk mengatasi kasus semacam ini, KJRI Jeddah biasanya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian maupun kantor Dinas Tenaga Kerja (Maktab Amal) setempat."

     Berdasarkan data yang dimiliki KJRI Jeddah pada tahun 2010, KJRI Jeddah telah berhasil menyelamatkan gaji TKI sebesar 4.048.358 riyal dan 5.001 dolar AS atau setara dengan Rp11.382.411.800,00.

     Sebelumnya, pada tahun 2009, jumlah gaji TKI yang berhasil diupayakan oleh KJRI Jeddah mencapai 4.489.282 riyal dan 17.514 dolar AS atau setara dengan Rp12.745.129.600,00.

     KJRI Jeddah selama ini terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI yang bekerja di Arab Saudi, khususnya di wilayah kerja KJRI Jeddah. Dalam kaitan ini, KJRI Jeddah akan terus membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi TKI, termasuk masalah hak gaji yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024