Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Puyung, Kecamatan Jonggat, yang dilakukan oknum mantan kepala desa (Kades) setempat telah P21. 

"Berkas sudah lengkap. Kasus dugaan korupsi Desa Puyung P21," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki di kantornya di Praya, Kamis. 

Setelah dinyatakan P21, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tahap dua yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa Puyung inisial LE atas kasus dugaan korupsi ADD  tahun 2018-2019 kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Dimana sebelum berkas pekara kasus tersebut telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. 

"Pekan depan kita akan limpahkan untuk tahap dua kepada Kejaksaan Lombok Tengah," katanya. 

Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Rp600 juta. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 40 orang baik itu kepala dusun, staf desa serta masyarakat.

"Saksi sudah banyak kita periksa. Yang jelas kasus ini telah P21," katanya. 

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi ADD Desa Puyung telah P21 dan Jaksa sedang mempersiapkan untuk berkas dakwaan.

"Jaksa sudah melakukan pemeriksaan berkas dugaan korupsi ADD Desa Puyung dan sudah P21," katanya. 

Pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti (BB) oleh penyidik di Satreksrim Polres Lombok Tengah. Dimana sebelumnya pada pelimpahan pertama, Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi keterangan saksi untuk bisa membuat berkas yang menjerat Kades Puyung inisial LE sebagai tersangka.

“Penyidik sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa. Kita tinggal menunggu tahap dua dari Polres Lombok Tengah untuk segera kita sidangkan di Pengadilan," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024