Mataram (ANTARA) - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka penyebar "Video Call Sex" seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lombok Utara.

"Calon (tersangka) sudah ada. Pekan depan penetapan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa.

Meskipun enggan melangkahi kewenangan penyidik, namun dia memastikan bahwa calon tersangka penyebar video asusila tersebut bukan anggota Polri seperti informasi sebelumnya yang tersiar di tengah masyarakat.

"Bukan anggota (Polri), melainkan itu hanya pengakuan saja ke korban," ujarnya.

Video berdurasi 5 menit 10 detik itu menampilkan rangkuman cuplikan foto dan video korban, RA. Dalam cuplikan, RA menunjukkan perbuatan yang semestinya tidak laik diperlihatkan.

Video tersebut menampilkan perbuatan RA bersama seorang pria yang juga melakukan aksi serupa. Pria tersebut sebelumnya diduga seorang anggota Polri.

Lebih lanjut, Artanto melalui adanya kasus ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam bermedia sosial agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri maupun orang lain.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024