Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, di Jakarta.
     "{jpg*2}Konsultasi dan koordinasi ini dipandang penting karena penyusunan raperda penyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing, sudah memasuki tahap akhir pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Syamsir, di awal rapat koordinasi dan konsultasi jamkrida, di ruang rapat perusahaan publik gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa.
     Materi konsultasi berkaitan dengan regulasi penyertaan modal untuk PT Jamkrida NTB Bersaing, yang telah terbentuk.
     Menurut Syamsir, raperda penyertaan modal untuk PT Jamkrida itu dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian daerah antara lain dari program pemberdayaan usaha kecil menengah.
     "Setelah konsultasi ini, dan bila telah sesuai harapan, maka raperda itu akan segera ditetapkan menjadi perda," ujarnya. {jpg*3}
      Dalam rapat konsultasi itu, Pansus DPRD NTB banyak bertanya tentang pola penempatan modal yang disertakan, dan referensi aturan pendukungannya. Hal lainnya yang juga ditanyakan yakni pengaturan hal-hal yang tidak dicantumkan dalam perda tersebut, dapatkah diatur dalam peraturan gubernur atau keputusan pemerintah daerah.
      Pansus DPRD NTB juga mengungkapkan komitmen NTB dalam memajukan usaha kecil menengah melalui pengelolaan jamkrida, yang mengarah kepada peningkatan ekonomi masyarakat.
      Bagi DPRD NTB dan pemerintah daerah, Jamkrida dipandang penting dalam memberdayakan usaha kecil yang tidak memiliki jaminan pemanfaatan dana kredit.
      Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Lembaga Penjaminan Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Andra Sabta, menyarankan pentingnya dukungan dana jamkrida beserta kualitas pengelolanya.
      "Dukungan dana jamkrida tentu mutlak diperlukan, namun pengelolanya pun harus profesional karena risiko merugi besar dan membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Itu sebabnya seleksi jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida harus benar-benar sesuai," ujarnya. 
      Karena itu, kata Andra, dibutuhkan dukungan dana pemerintah sebagai salah satu solusi atas potensi kerugian dalam pengelolaan dana jamkrida.
      Selain itu, identifikasi para calon direksi dan komisaris harus mantap agar menghasilkan pengelola perusahaan jamkrida yang mampu melaksanakan efektifitas kerja. 
      Ia menyontohkan PT Jamkrida Jawa Timur yang sudah berjalan sejak 2009 dan kini memiliki modal Rp110 miliar, dan Jamkrida Bali yang beroperasi sejak 2010 dan kini memiliki modal Rp52 miliar lebih.
      Menurut Andra, di Indonesia baru ada perusahaan jamkrida yang beroperasi yakni di Jawa Timur dan Bali, sehingga Bapepam-LK pun mendukung pendirian PT Jamkrida NTB Bersaing.
      "Kami juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin setiap tahun. Memang banyak negara yang merugi dalam pengelolaan perusahaan jamkrida, meski Jamkrindo mengklaim terus untung," ujarnya.
       Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing Ardany Zulfikar, menjelaskan bahwa pembahasan raperda itu sudah dilakukan sejak awal 2011.
       Pada kegiatan legislasi 2011, DPRD dan Pemprov NTB telah merampungkan pembahasan raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida NTB Bersaing, dan raperda tentang penyertaan modal Pemprov NTB pada PT Jamkrida NTB Bersaing.
      Kedua rancangan regulasi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
      Kini pembahasan dua raperda terkait jamkrida itu mengacu kepada PMK Nomor: 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. PMK Nomor 99 Tahun 2011 itu menetapkan penyertaan modal minimum sebesar Rp25 miliar, sehingga memungkinkan digapai oleh keuangan daerah.
      Pemprov NTB juga telah mengalokasikan dana pernyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing sebesar Rp25 miliar dalam APBD NTB 2012, sehingga nilai penyertaan modal tidak lagi menjadi persoalan.
      Bahkan, telah ada dukungan dana 'sharing' dari 10 kabupaten/kota yang ada di wilayah NTB masing-masing sebesar Rp1 miliar dan sudah pula dialokasikan dalam APBD 2012. (*)

Keterangan:
Foto Atas: Wakil Ketua DPRD NTB H Lalu Moh Syamsir dan Kepala Bagian Lembaga Penjaminan Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bappepam-LK Andra Sabta, tengah memberi penjelasan, terkait penyertaan modal PT Jamkrida.

Foto Bawah: Suasana rapat konsultasi Pansus Penyertaan Modal DPRD NTB di Bapepam-LK, Jakarta.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026