Mataram, 20/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang mengatur tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida.
     Penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) tentang pendirian PT Jamkrida Nusa Tenggara Barat (NTB) Bersaing itu, dicapai dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, di Mataram, Senin.
     Hadir dalam rapat paripurna DPRD NTB itu Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
     DPRD NTB juga menetapkan raperda penyertaan modal menjadi perda penyertaan modal, yang antara lain untuk PT Jamkrida NTB Bersaing itu.
     Penetapan kedua perda oleh pimpinan DPRD NTB itu, dilakukan setelah mendengar pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus) Pendirian PT Jamkrida NTB Bersaing, dan Pansus Penyertaan Modal DPRD NTB.
     Pansus Pendirian PT Jamkrida dan Pansus Penyertaan Modal DPRD NTB, menyampaikan pandangan akhirnya setelah melaksanakan studi komparatif di Provinsi Sumatera Selatan, yang dilanjutkan dengan konsultasi akhir di kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di Jakarta, 12-15 Februari 2012.
     Usai rapat paripurna itu, Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, mengatakan, dengan ditetapkannya raperda menjadi perda pendirian, dan penyertaan modal itu, maka akan menjadi piranti dan pijakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, dan lebih berkualitas.
     "Berarti PT Jamkrida NTB Bersaing sudah memiliki payung hukum, demikian pula penyertaan modalnya. Tinggal perda yang ditetapkan itu dibawa ke Mendagri untuk mendapat pengesahan," ujarnya.
     Sementara itu, Ardany Zulfikar selaku Ketua Pansus DPRD NTB yang menggodok raperda yang mengatur tentang pendirian PT Jamkrida dan penyertaan modal itu,  mengatakan kedua rancangan regulasi itu sudah dibahas sejak awal 2011.
     Pada kegiatan legislasi 2011, DPRD dan Pemprov NTB telah merampungkan pembahasan raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida NTB Bersaing, dan raperda tentang penyertaan modal Pemprov NTB pada PT Jamkrida NTB Bersaing.
     Kedua rancangan regulasi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
     PMK Nomor 222 Tahun 2008 itu mewajibkan jumlah minimum penyertaan modal bagi PT Jamkrida seluruh Indonesia, sebesar Rp50 miliar. Namun, karena kemampuan keuangan daerah masih lemah, maka Pemprov NTB mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk "sharing" anggaran.
     Pemprov NTB kemudian mengalokasikan modal awal sebesar Rp15 miliar, dan selebihnya diharapkan dari pemerintah kabupaten/kota, yang ternyata hanya bisa terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar atau totalnya hanya sebesar Rp17,5 miliar, sehingga masih jauh dari syarat minimal Rp50 miliar.
     Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB bersama DPRD NTB kemudian meminta keringanan syarat minimal penyertaan modal bagi PT Jamkrida, hingga terbit PMK Nomor:  99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
     "Kini dua raperda yang baru saja ditetapkan itu telah mengacu kepada PMK yang baru yakni PMK Nomor 99 Tahun 2011," ujarnya.
     PMK Nomor: 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjamin Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
     PMK Nomor 99 Tahun 2011 itu menetapkan penyertaan modal minimum sebesar Rp25 miliar, sehingga memungkinkan digapai oleh keuangan daerah.
     Pemprov NTB juga telah mengalokasikan dana pernyertaan modal PT Jamkrida NTB Bersaing sebesar Rp25 miliar dalam APBD NTB 2012, sehingga nilai penyertaan modal tidak lagi menjadi persoalan.
     Bahkan, telah ada dukungan dana 'sharing' dari 10 kabupaten/kota yang ada di wilayah NTB masing-masing sebesar Rp1 miliar dan sudah pula dialokasikan dalam APBD 2012. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024