PERJUANGAN NTB DAPATKAN BAGIAN CUKAI MENUAI HASIL
Selasa, 14 April 2009 14:20 WIB
Mataram, 14/4 (ANTARA) - Perjuangan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan bagian dari hasil cukai tembakau menuai hasil
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi undang-undang yang mengatur tentang bagi hasil cukai.
"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 66A ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur bagi hasil cukai untuk daerah penghasil cukai," kata Kabag Bagian Humas Pemprov NTB yang juga selaku kuasa hukum Pemprov NTB, Andi Hadiyanto, di Jakarta, Selasa.
Pasal 66 A ayat 1 UU tentang Cukai menyebutkan, "Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal".
Andi yang dihubungi dari Mataram menyatakan bersyukur atas terkabulnya permohonan uji materi UU No. 39/2007 tersebut.
MK dalam putusannya, kata Andi, menetapkan agar pengalokasian dana hasil cukai tembakau untuk NTB sebagai provinsi penghasil tembakau, harus dipenuhi paling lambat mulai 2010.
"Alhamdulillah kita menang. MK mengabulkan permohonan kita untuk sebagian dan juga menyatakan bahwa Pasal 66A ayat 1 UU tentang Cukai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, ini merupakan kemenangan petani tembakau, masyarakat dan Pemerintah Daerah di NTB," katanya menjelaskan.
Ia mengemukakan, dana yang diperoleh dari hasil cukai tembakau itu akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB terutama untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan dan peningkatan kualitas lingkungan sosial serta pembinaan industri tembakau yang ada di daerah ini.
Menurut Andi, dengan telah keluarnya putusan MK tersebut, maka, pasal 66 A tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang semua provinsi penghasil tembakau tidak dimasukkan sebagai provinsi yang berhak memperoleh alokasi cukai hasil tembakau.
Selama ini NTB tidak mendapat bagi hasil cukai itu, sehingga mengalami kesulitan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri dan lingkungan sosial.
Sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan produksi tahun 2008 sebanyak 46.824 ton dari areal tanam seluas 22.824 hektare, NTB merasa sangat dirugikan atas berlakunya pasal 66 A ayat (1).
Karena, berdasar kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dalam hal ini yang memiliki pabrik rokok, sedangkan NTB tidak memiliki pabrik rokok.
Tembakau jenis virginia menempati posisi sentral di Indonesia karena dominan dipakai sebagai bahan baku rokok, menurut data dari 180.000 ton hasil tembakau virginia, 35.000 ton masih diimpor dan 40.000 ton berasal dari NTB.
Namun, kata Andi, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan bagi hasil cukai hasil tembakau karena tidak ada pabrik rokok di daerah ini.
Secara ekonomi, NTB sebagai pemohon mengalami kerugian karena tidak menerima dua persen cukai tembakau senilai Rp230 miliar yang bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan.
Apalagi, untuk pengembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan secara khusus NTB sebagai penyokong tembakau virginia, demikian Andi Hadiyanto.(*)
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi undang-undang yang mengatur tentang bagi hasil cukai.
"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 66A ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur bagi hasil cukai untuk daerah penghasil cukai," kata Kabag Bagian Humas Pemprov NTB yang juga selaku kuasa hukum Pemprov NTB, Andi Hadiyanto, di Jakarta, Selasa.
Pasal 66 A ayat 1 UU tentang Cukai menyebutkan, "Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal".
Andi yang dihubungi dari Mataram menyatakan bersyukur atas terkabulnya permohonan uji materi UU No. 39/2007 tersebut.
MK dalam putusannya, kata Andi, menetapkan agar pengalokasian dana hasil cukai tembakau untuk NTB sebagai provinsi penghasil tembakau, harus dipenuhi paling lambat mulai 2010.
"Alhamdulillah kita menang. MK mengabulkan permohonan kita untuk sebagian dan juga menyatakan bahwa Pasal 66A ayat 1 UU tentang Cukai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, ini merupakan kemenangan petani tembakau, masyarakat dan Pemerintah Daerah di NTB," katanya menjelaskan.
Ia mengemukakan, dana yang diperoleh dari hasil cukai tembakau itu akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB terutama untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan dan peningkatan kualitas lingkungan sosial serta pembinaan industri tembakau yang ada di daerah ini.
Menurut Andi, dengan telah keluarnya putusan MK tersebut, maka, pasal 66 A tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang semua provinsi penghasil tembakau tidak dimasukkan sebagai provinsi yang berhak memperoleh alokasi cukai hasil tembakau.
Selama ini NTB tidak mendapat bagi hasil cukai itu, sehingga mengalami kesulitan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri dan lingkungan sosial.
Sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan produksi tahun 2008 sebanyak 46.824 ton dari areal tanam seluas 22.824 hektare, NTB merasa sangat dirugikan atas berlakunya pasal 66 A ayat (1).
Karena, berdasar kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dalam hal ini yang memiliki pabrik rokok, sedangkan NTB tidak memiliki pabrik rokok.
Tembakau jenis virginia menempati posisi sentral di Indonesia karena dominan dipakai sebagai bahan baku rokok, menurut data dari 180.000 ton hasil tembakau virginia, 35.000 ton masih diimpor dan 40.000 ton berasal dari NTB.
Namun, kata Andi, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan bagi hasil cukai hasil tembakau karena tidak ada pabrik rokok di daerah ini.
Secara ekonomi, NTB sebagai pemohon mengalami kerugian karena tidak menerima dua persen cukai tembakau senilai Rp230 miliar yang bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan.
Apalagi, untuk pengembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan secara khusus NTB sebagai penyokong tembakau virginia, demikian Andi Hadiyanto.(*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024