Mataram, 4/3 (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 2012 memprogramkan pemberian beras bagi warga lanjut usia, santunan kematian, dan makanan tambahan anak sekolah, sebagai salah satu bentuk komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     "Ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Mataram, di mana dana-dana yang bersumber dari masyarakat akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, di Mataram, Minggu.

     Selain itu, kata dia, dengan adanya program tersebut masyarakat bisa langsung menerima bantuan dari pemerintah dan merasakan manfaatnya.

     Menurut Ahyar, pemberian beras bagi para lansia bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebagai upaya meningkatkan taraf hidup warga miskin.

     Selain itu, juga membantu memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan lansia agar dapat menikmati ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan batin serta menunjang program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     Sementara pemberian santunan kematian dimaksudkan untuk melihat tingkat derajat kesehatan masyarakat, selain sebagai bentuk belasungkawa Pemkot Mataram.

     "Untuk program pemberian makanan tambahan anak sekolah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecerdasan otak siswa sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.

     Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mataram H Syaiful Mukmin, mengatakan, total penerima bantuan beras lansia pada tahun 2012 sebanyak 2.000 orang dengan ketentuan masing-masing mendapatkan lima kilogram per bulan.

     "Sehingga dalam setahun ada 12 ton beras bagi lansia, dengan total anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012," katanya.

     Begitu juga dengan santuan kematian, kata dia, pada tahun 2012, Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk program santunan kematian bagi seluruh warga di Kota Mataram, dengan besaran santunan Rp500 ribu per jiwa.

     Menurut dia, program dana santunan kematian sebesar Rp500 ribu per jiwa sudah diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 7/2012 tentang Santunan Kematian, sedangkan bantuan beras lansia sesuai dengan Perwal No. 8/2012 tentang bantuan Beras Lansia.

     "Jadi sudah ada payung hukumnya. Dengan adanya program itu, kami berharap kesejahteraan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah bisa terangkat ," kata Syaiful. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024