Mataram (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu terkait adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan tiga proyek fisik bernilai Rp20 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menjelaskan permintaan klarifikasi sejumlah pejabat ini bagian dari agenda pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) tindak lanjut laporan masyarakat.
"Jadi, penanganan kasus dari laporan masyarakat ini masih penyelidikan di tahap pulbaket. Sejumlah pihak diklarifikasi," kata Artanto.
Dia memastikan permintaan klarifikasi pejabat PUPR Dompu berlangsung di bawah penanganan Tim Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB.
"Karena berkaitan dengan dugaan korupsi, laporan ditangani tim tipikor," ujarnya.
Tiga proyek fisik di tahun anggaran 2021-2022 ini bersumber dari APBD Kabupaten Dompu.
Berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Dompu, proyek pertama berkaitan dengan pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I yang dikerjakan di tahun 2021 oleh perusahaan asal Kota Mataram, PT Permata Hijau Barujari dengan nilai kontrak Rp10,36 miliar.
Kedua, proyek pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I di tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas dari Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp8,64 miliar.
Terakhir, proyek rehabilitasi daerah irigasi di Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, di tahun 2021. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dari Rabangodu Utara, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp936 juta.
Perihal tiga proyek fisik tersebut, Kepala Dinas PUPR Dompu Aris Ansyari menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui pekerjaan pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I. Alasan dia karena baru menjabat di tahun 2022.
Terkait proyek fisik yang berjalan di tahun 2022, proyek pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I, Aris mengatakan bahwa proyek tersebut kini masih dalam pengerjaan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, menjelaskan permintaan klarifikasi sejumlah pejabat ini bagian dari agenda pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) tindak lanjut laporan masyarakat.
"Jadi, penanganan kasus dari laporan masyarakat ini masih penyelidikan di tahap pulbaket. Sejumlah pihak diklarifikasi," kata Artanto.
Dia memastikan permintaan klarifikasi pejabat PUPR Dompu berlangsung di bawah penanganan Tim Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB.
"Karena berkaitan dengan dugaan korupsi, laporan ditangani tim tipikor," ujarnya.
Tiga proyek fisik di tahun anggaran 2021-2022 ini bersumber dari APBD Kabupaten Dompu.
Berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Dompu, proyek pertama berkaitan dengan pembangunan Jembatan Kandai II-Kandai I yang dikerjakan di tahun 2021 oleh perusahaan asal Kota Mataram, PT Permata Hijau Barujari dengan nilai kontrak Rp10,36 miliar.
Kedua, proyek pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I di tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan CV Samas dari Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp8,64 miliar.
Terakhir, proyek rehabilitasi daerah irigasi di Enca, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, di tahun 2021. Proyek tersebut dikerjakan CV Restu Bunda dari Rabangodu Utara, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp936 juta.
Perihal tiga proyek fisik tersebut, Kepala Dinas PUPR Dompu Aris Ansyari menyampaikan bahwa dirinya hanya mengetahui pekerjaan pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I. Alasan dia karena baru menjabat di tahun 2022.
Terkait proyek fisik yang berjalan di tahun 2022, proyek pembangunan Jembatan Karijawa-Kandai I, Aris mengatakan bahwa proyek tersebut kini masih dalam pengerjaan.