Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mengaku miris melihat banyaknya kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA, karena memiliki dampak besar terhadap akses pendidikan.

"Masih banyak kita jumpai kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri yang tidak tercatat di KUA," ungkapnya di sela-sela pisah sambut Ketua PA Lotim, Kamis. 

Menurut dia, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan, jika pernikahan tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran.

Karena ketika tidak memiliki akta kelahiran maka anak tersebut, akan sulit untuk bersekolah, dan imbasnya ke akses pendidikan, yang nantinya kesulitan mendapat tempat bekerja. 

"Kami mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah," pintanya.

Mantan Dandim 1615 Lombok Timur ini juga menyoroti ‎masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan. Bahkan mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut.

Oleh karena itu, dirinya  mengingatkan  kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. 

“Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan izin adalah bupati,” tegasnya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024