Sumbawa (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB melakukan tindakan administrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AAM, Jumat (18/2).
AMM dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya karena berada di Indonesia dengan status ilegal.
"Jenis pelanggarannya adalah ia terbukti menikah siri dengan WNI dan tidak didaftarkan kepada petugas. Kemudian paspornya juga telah habis masa berlaku pada tahun 2019 lalu," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Pungky Handoyo, Jumat (18/2).
Pungki mengatakan, bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AMM diberangkatkan ke asal negaranya dengan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines SV823 yang boarding melalui gate 2 pukul 00.40 WIB.
"Deportasi WNA yang kami lakukan merupakan bentuk penerapan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara," tegas Pungki.
Kantor Imigrasi Sumbawa akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola wisata di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk melaporkan apabila ditemukan WNA yang overstay atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum keimigrasian.