Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku miris melihat banyaknya kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA, karena akan berdampak terhadap akses pendidikan anak.
"Masih banyak kita jumpai kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri yang tidak tercatat di KUA," kata Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dikutip dari keterangan resminya saat saat pisah sambut Ketua Pengadilan Agama di daerah setempat, Jumat.
Menurut dia, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan, karena jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran. "Jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah. Maka jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan," katanya.
Baca juga: Bupati Lombok Timur miris banyak kasus nikah siri
Baca juga: Satpol PP Kota Madiun jaring empat pasangan di luar nikah
Untuk itu, ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah. "Pernikahan itu harus tetap tercacat di KUA," katanya.
Bupati juga menyoroti masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan, bahkan mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. “Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan Ijin adalah Bupati,” katanya.
"Masih banyak kita jumpai kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri yang tidak tercatat di KUA," kata Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dikutip dari keterangan resminya saat saat pisah sambut Ketua Pengadilan Agama di daerah setempat, Jumat.
Menurut dia, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan, karena jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran. "Jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah. Maka jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan," katanya.
Baca juga: Bupati Lombok Timur miris banyak kasus nikah siri
Baca juga: Satpol PP Kota Madiun jaring empat pasangan di luar nikah
Untuk itu, ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah. "Pernikahan itu harus tetap tercacat di KUA," katanya.
Bupati juga menyoroti masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan, bahkan mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. “Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan Ijin adalah Bupati,” katanya.