Mataram, 11/5 (ANTARA) - PT Paladin Internasional Cabang Nusa Tenggara Barat membayar klaim asuransi dua orang Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Lombok Timur yang meninggal dunia di Malaysia karena kecelakaan kerja.    
     Klaim asuransi sebesar Rp40 juta/orang yang diberikan kepada ahli waris dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masing-masing M Rifai dan Hamdan itu, diserahkan Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnakertrans) DR Reyna Usman, di Kantor Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Jumat.     
     Rifai bekerja di Malaysia melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Sahara Panjarindo Coorporation, dan Hamdan melalui PPTKIS PT Anugerah Usaha Jaya.
     Klaim asuransi itu dibayarkan PT Paladin Internasional Cabang NTB karena kedua TKI itu bekerja di Malaysia melalui jalur resmi.
     PT Paladin International merupakan satu dari lima perusahaan di Indonesia yang ditunjuk Menakertrans sebagai Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
     Empat perusahaan lainnya yakni PT Jasindo, PT JAS, PT Ramayana dan PT Adira. Setiap anggota Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI menggandeng lima perusahaan asuransi.
     Penyerahan klaim asuransi itu dilakukan setelah penyerahan bantuan kemanusiaan dari tiga institusi bidang ketenagakerjaan, kepada sanak keluarga tiga orang TKI  yang tewas ditembak Polisi Diraja Malaysia di Negeri Sembilan, 22 Maret 2012.
     Bantuan kemanusiaan berupa uang tunai sebesar Rp17 juta/keluarga itu juga diserahkan Dirjen Bina Penta Reyna Usman.
     Ketiga TKI korban tewas tertembak itu yakni Mad Noor (28), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan Herman (34) serta Abdul Kadir Jaelani (25). Herman dan Jaelani merupakan paman dan keponakan, warga Dusun Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim.
     Bantuan kemanusiaan itu diterima Nurmawi (kakak dari Mad Noor), H Ma'sum (ayah dari Herman) dan Tohri (kakak dari Abdul Kadir Jaelani). Mardiah (21) selaku istri dari Herman juga hadir bersama anaknya Putri yang baru berusia 1,5 tahun.
     Tiga institusi yang memberikan bantuan kemanusiaan itu masing-masing Kemnakertrans masing-masing sebesar Rp5 juta sehingga totalnya sebesar Rp15 juta, dan PT Jamsostek (Persero) Cabang NTB masing-masing sebesar Rp2 juta sehingga totalnya sebesar Rp6 juta, serta PT Paladin Internasional Cabang NTB sebesar Rp10 juta sehingga totalnya sebesar Rp30 juta.
     Penyerahan bantuan kemanusiaan itu juga disaksikan Kepala Cabang PT Jamsostek NTB Heru Prayitno dan Direktur PT Paladin Internasional Cabang NTB H Muazzim Akbar.
     Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Penta Reyna Usman mengatakan, klaim asuransi itu wajib diberikan kepada ahli waris TKI yang menempuh jalur resmi.
     "Jelas nilainya beda karena yang menempuh jalur resmi diberlakukan klaim asuransi, sementara yang tidak hanya bersifat bantuan kemanusiaan," ujarnya.
     Sedangkan Direktur PT Paladin International Cabang NTB H Muazzim Akbar mengatakan, TKI yang berangkat melalui jalur resmi akan dikawal secara optimal sejak berangkat hingga purna penempatan.
     Khusus di wilayah NTB, terdapat tujuh PPTKIS yang berkantor pusat di NTB dan 286 unit dengan status kantor cabang, termasuk PT Wira Kreasi Usaha, yang dikelola Muazzim.
     Ia menjelaskan, PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
     Rinciannya, premi untuk perlindungan sebelum penempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang, masa penempatan sebesar Rp300 ribu/orang dan pascapenempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang.     
     Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI berkewajiban membayar klaim asuransi jika TKI yang diasuransikan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
     "Ahli waris TKI yang meninggal dunia misalnya, mendapat biaya pemakaman sebesar lima juta rupiah dan santuan kematian sebesar Rp40 juta sehingga totalnya mencapai Rp45 juta," ujar Muazzim.
     Dia menambahkan, Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara).
     "Sesungguhnya kebijakan untuk memberi perlindungan terhadap TKI di luar negeri ini sudah ditempuh sejak tahun 2006 lalu dan setiap PPTKIS wajib mensosialisasikannya kepada para calon TKI sebelum pemberangkatan," ujarnya. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024