Mataram, 15/5 (ANTARA) - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing Andy Hadiyanto mengatakan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Oktober 2011.

     "Semua dokumen divestasi Newmont sudah diserahkan ke KPK dan ada tanda terimanya, ketika tiga orang petugas KPK mendatangi kantor PT DMB di Mataram, Oktober 2011," kata Andy, di Mataram, Selasa.

     Andy mengatakan, selain menyerahkan dokumen itu, ia juga telah memberikan keterangan lengkap terkait proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), yang diawali dari proses arbitrase hingga pembagian deviden.

     Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional yang seharusnya sampai posisi April 2010.

     Saham yang harus didivestasikan itu terdiri atas tiga persen jatah divestasi 2006, tujuh persen saham divestasi 2007, dan masing-masing tujuh persen saham divestasi jatah 2008 dan 2009 serta 2010.

     Namun, hingga awal 2008 bahkan sempat diperpanjang hingga 3 Maret 2008, pihak PTNNT belum juga merealisasikan kewajiban melepas saham divestasi 2006 dan 2007,  kendati telah diberikan peringatan dan dikeluarkan default (lalai).

     Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah arbitrase karena Newmont tidak melaksanakan kewajiban divestasi yakni tiga persen saham tahun 2006 dan tujuh persen saham divestasi tahun 2007 itu.

     Perundingan arbitrase internasional antara Pemerintah Indonesia dan PTNNT itu berakhir pada 31 Maret 2009, dan memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

     Sesuai putusan atbitrase, PTNNT diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.

     Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

     Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS. 

     Pascaputusan arbitrase itu, pemerintah kemudian melakukan serangkaian proses pembelian sebagian saham Newmont itu.

     Untuk membeli 10 persen saham yang menjadi hak pemerintah daerah itu, Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat membentuk perusahaan konsorsium yang diberi nama PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

     Manajemen PT DMB kemudian menggelar "beauty contest" yang melibatkan lima perusahaan nasional dan daerah, hingga PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) yang dinyatakan berhak digandeng untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont itu.

     PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

     Pada 6 Nopember 2009, PT MDB membayar 10 persen saham jatah divestasi tahun 2006 dan 2007 sebesar 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,1 triliun lebih.

     Untuk mengakuisi 14 persen saham jatah divestasi 2008 dan 2009, yang menjadi hak nasional Indonesia itu, pemerintah daerah juga dilibatkan dalam rangkaian proses divestasi itu, hingga pemerintah memutuskan pemda di NTB sebagai "lead" pembelian sebagian saham tersebut.

     Pemerintah RI dan PT NNT kemudian menyepakati harga 14 persen saham divestasi tahun 2008 dan 2009 mengacu pada harga aset 3,52 miliar dolar AS atau lebih rendah dibandingkan 2006 yakni 3,63 miliar dolar AS dan 2007 sebesar 4,03 miliar dolar AS.

     Nilai tujuh persen saham PT NNT tahun 2008 dan tujuh persennya lagi untuk tahun 2009 ditetapkan manajemen PT NNT sebesar 493,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar lima triliun rupiah lebih.

     Pembayaran tujuh persen saham divestasi 2008 lebih dulu direalisasi yakni sebesar 246,8 juta dolar AS atau sekitar Rp2,5 triliun, pada 11 Desember 2009. 

    Sementara pembayaran tujuh persen saham divestasi untuk jatah 2009 yang nilainya mencapai 229,43 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun, 15 Maret 2010.

     Dengan demikian, sampai Maret 2010, Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat, beserta mitra investornya sudah menguasai 24 persen saham PTNNT senilai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.     

     "Semua tahapan proses divestasi itu kami jelaskan kepada petugas KPK, termasuk proses pendirian PT DMB yang diawali dengan modal awal sebesar Rp500 juta, tetapi kini telah menghasilkan deviden ratusan miliar rupiah," ujar Andy.

Proses deviden

     Kepada petugas KPK, kata Andy, ia juga menjelaskan pembagian deviden untuk DMB didasarkan pada keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB, dan kas yang tersedia pada perusahaan patungan (PT MDB) pada tahun yang bersangkutan.

     Deviden yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.

     Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut, deviden untuk pemegang saham sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.

     Sampai 2011, PT DMB telah membagikan deviden kepada pemegang saham (Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat) senilai Rp292,749 miliar lebih, yang langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing.

     Nilai deviden itu merupakan deviden 2009 yang diterima di 2010 sebesar empat juta dolar AS atau setara dengan Rp35,85 miliar lebih, dan deviden 2010 yang diterima di 2011 sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp256,89 miliar lebih.

     Dari deviden yang diterima di 2010 itu, sebesar Rp12,87 miliar lebih untuk masing-masing Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat, dan sebesar Rp6,43 miliar lebih untuk Pemkab Sumbawa, serta Rp3,58 miliar lebih untuk dikelola  PT DMB (10 persen dari deviden).   

     Sedangkan deviden yang diterima di 2011 itu, untuk Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat masing-masing mendapat Rp92,48 miliar lebih, dan Pemkab Sumbawa mendapat Rp46,89 miliar, serta Rp25,02 miliar lebih untuk dikelola PT DMB (10 persen dari deviden).

     "Saya kira tidak ada masalah karena KPK sudah mengantongi semua dokumen, berikut penjelasan tentang proses divestasi saham Newmont itu," ujar Andy sembari mengungkapkan bahwa laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke KPK pada Senin (14/5) merupakan peristiwa yang tidak perlu dirisaukan. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024