Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menaikkan target pajak parkir dari Rp2,5 miliar menjadi Rp3 miliar guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Salah satu pertimbangan kenaikan pajak parkir ini, karena titik-titik potensi pajak parkir terutama pada pusat perbelanjaan kini semakin ramai setelah pandemi COVID-19 melandai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.

Selain itu, lanjutnya, realisasi pajak parkir saat ini sudah mencapai 79 persen atau sekitar Rp1,9 miliar dari target Rp2,5 persen tahun ini. Sementara tahun ini masih tersisa empat bulan lagi.

"Karena itulah, kita telah usulkan perubahan kenaikan target pajak parkir menjadi Rp3 miliar dari Rp2,5 miliar melalui APBD perubahan 2022," katanya.

Menurutnya selain pusat perbelanjaan, penyumbang pajak parkir potensial di Kota Mataram adalah parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Dengan kunjungan ke rumah sakit yang tinggi maka semakin tinggi pula setoran pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah.

"Rumah sakit juga potensial untuk pajak parkir. Apalagi, sekarang pihak RSUD lancar membayarkan pajak parkir," katanya.

Dengan capaian realisasi pajak parkir yang cukup tinggi itu, Syakirin optimistis target baru pajak parkir yang dipasang nantinya bisa direalisasikan 100 persen.

"Jika kita tetapkan target baru berarti kita harus tetap optimistis dengan capaiannya. Insya Allah kita bisa melebihi 100 persen untuk pajak parkir," katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menambahkan, saat ini pajak parkir di Kota Mataram tersebar pada 60 titik.

"Namun dari jumlah itu, ada titik pajak parkir yang potensial dan ada juga yang tidak," ujarnya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024