Pendaftaran Panwascam di Lombok Tengah segera dibuka
Jumat, 16 September 2022 17:29 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah mulai membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada 21 September sampai 27 September 2022.
Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah mulai membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada 21 September sampai 27 September 2022.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari di Praya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi dengan mengumumkan jadwal penerimaan Panwascam.
Sosialisasi dilakukan dengan penyebaran informasi melalui media massa, kecamatan hingga kelurahan.
“Untuk pendaftaran Panwascam saat ini akan dibuka pada 21 September 2022,” katanya.
Harun menambahkan, proses pendaftaran dibuka secara offline dan online, calon pendaftar bisa mengambil formulir langsung ke kantor Bawaslu.
Selanjutnya formulir pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Lombok Tengah Jalan Basuki Rahmat No.10 Praya Kode Pos 83511.
Namun ia menegaskan, pendaftar wajib menyerahkan bukti fisik berkas yang dibutuhkan langsung ke kantor Bawaslu untuk tahapan penelitian administrasi.
“Tapi pendaftar tetap harus mengirimkan berkas fisik langsung ke kantor karena ada tahapan penelitian berkas administrasi, berkas harus diserahkan maksimal tanggal 27 September atau hari terakhir pendaftaran,” tambahnya.
Mengenai syarat-syarat pendaftaran, yakni berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik, mempunyai integritas kepribadian yang jujur dan adil.
“Nanti juga ada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang akan dibuka pada 12 Oktober sampai 18 Oktober," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang memenuhi kualifikasi bisa berpartisipasi dalam penerimaan Panwascam kali ini.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari di Praya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi dengan mengumumkan jadwal penerimaan Panwascam.
Sosialisasi dilakukan dengan penyebaran informasi melalui media massa, kecamatan hingga kelurahan.
“Untuk pendaftaran Panwascam saat ini akan dibuka pada 21 September 2022,” katanya.
Harun menambahkan, proses pendaftaran dibuka secara offline dan online, calon pendaftar bisa mengambil formulir langsung ke kantor Bawaslu.
Selanjutnya formulir pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Lombok Tengah Jalan Basuki Rahmat No.10 Praya Kode Pos 83511.
Namun ia menegaskan, pendaftar wajib menyerahkan bukti fisik berkas yang dibutuhkan langsung ke kantor Bawaslu untuk tahapan penelitian administrasi.
“Tapi pendaftar tetap harus mengirimkan berkas fisik langsung ke kantor karena ada tahapan penelitian berkas administrasi, berkas harus diserahkan maksimal tanggal 27 September atau hari terakhir pendaftaran,” tambahnya.
Mengenai syarat-syarat pendaftaran, yakni berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik, mempunyai integritas kepribadian yang jujur dan adil.
“Nanti juga ada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang akan dibuka pada 12 Oktober sampai 18 Oktober," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang memenuhi kualifikasi bisa berpartisipasi dalam penerimaan Panwascam kali ini.
Pewarta : Magang IAIH NW Lotim
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati Lombok Tengah minta kepala sekolah pegang amanah
30 January 2026 21:05 WIB
WNA pemilik hotel di Lombok Barat dilaporkan terkait dugaan eksploitasi seksual
30 January 2026 21:02 WIB
Rute penerbangan Darwin-Lombok segera dibuka, NTB sambut wisatawan Australia
30 January 2026 17:20 WIB
PWI NTB dan MIM Foundation salurkan sembako untuk korban banjir Lombok Tengah
30 January 2026 17:09 WIB
Main game saat jam pelajaran, Pelajar di Lombok Tengah terjaring razia Satpol PP
30 January 2026 8:02 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Efek beruntun di OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mundur
31 January 2026 15:30 WIB
Tanggung jawab moral, Mahendra Siregar mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
31 January 2026 15:27 WIB