Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merampungkan pemeriksaan petani di Kabupaten Lombok Timur yang masuk dalam daftar penerima dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank konvensional.
"Pemeriksaan saksi petani, khususnya di wilayah Lombok Timur sudah selesai dilaksanakan kemarin," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa.
Proses penyidikan ini dipastikan Efrien masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan petani yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk wilayah tersebut, tercatat sedikitnya ada 460 petani yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan.
Efrien mengatakan dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya telah menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemeriksaan saksi dari kalangan petani dilaksanakan penyidik bersama tim audit. Khusus untuk tim audit, pemeriksaan mengarah pada penelusuran potensi kerugian negara.
"Jadi, (kerugian negara) masih dihitung BPKP," ucapnya.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, yakni PT. BNI. Sedangkan IR dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya para pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
"Pemeriksaan saksi petani, khususnya di wilayah Lombok Timur sudah selesai dilaksanakan kemarin," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa.
Proses penyidikan ini dipastikan Efrien masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan petani yang berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk wilayah tersebut, tercatat sedikitnya ada 460 petani yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan.
Efrien mengatakan dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya telah menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemeriksaan saksi dari kalangan petani dilaksanakan penyidik bersama tim audit. Khusus untuk tim audit, pemeriksaan mengarah pada penelusuran potensi kerugian negara.
"Jadi, (kerugian negara) masih dihitung BPKP," ucapnya.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, yakni PT. BNI. Sedangkan IR dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya para pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.