Mataram (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya, mengamankan dua terduga pelaku pencurian tas dalam mobil yang terjadi di Pasar Bertais, Minggu (28/8).
Dua terduga pelaku pecurian tersebut berinisial MW (20) dan NA (23).
"Dua terduga pelaku diamankan di rumahnya Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Yang kemudian dibawa ke Polsek untuk di proses," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK dalam Konferensi pers, Kamis.
Dalam kasus pencurian tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tas gendong warna coklat, satu dompet warna biru, satu STNK sepeda motor dan buku tabungan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17.500.000, ucap Nasrullah.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk saat ini kami masih mencari pelaku pencurian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Erlin," tutupnya.
Dua terduga pelaku pecurian tersebut berinisial MW (20) dan NA (23).
"Dua terduga pelaku diamankan di rumahnya Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Yang kemudian dibawa ke Polsek untuk di proses," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah SIK dalam Konferensi pers, Kamis.
Dalam kasus pencurian tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tas gendong warna coklat, satu dompet warna biru, satu STNK sepeda motor dan buku tabungan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17.500.000, ucap Nasrullah.
Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk saat ini kami masih mencari pelaku pencurian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Erlin," tutupnya.