Mataram, 1/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mempercepat evaluasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara (minerba), yang telah diajukan pengesahannya sejak April 2012.

     "Diharapkan evaluasinya dipercepat, karena ada sejumlah perda baru yang akan segera diajukan ke Kemdagri untuk mendapat pengesahan. Dikhawatirkan, menumpuk di sana (Kemdagri)," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, di Mataram, Jumat.

     Ia mengatakan, Senin (28/5), DPRD NTB menetapkan dua perda baru yakni perda yang mengatur tentang dana tanggungjawab sosial (CSR) perusahaan, dan perda yang mengatur  pemanfaatan jalan dan jembatan provinsi.

     Perda pengaturan CSR perusahaan itu berkaitan dengan perda pengelolaan tambang minerba yang masih dievaluasi Kemdagri.

     "Kalau evaluasi di Kemdagri rampung dan diberi pengesahan, maka sosialisasi di berbagai level yang mutlak dilakukan dapat dimulai tahun ini, sehingga awal tahun depan sudah bisa diberlakukan secara optimal," ujarnya.

     Perda pengelolaan tambang minerba di wilayah NTB itu ditetapkan DPRD NTB pada 20 Februari 2012, setelah melewati serangkaian pembahasan dan pengkajian lebih dari setahun.

     Produk hukum itu akan menjadi perda pertama di Indonesia pascapemberlakuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sehingga akan menjadi contoh bagi daerah lainnya.

     Saat ini, kata Eko, Pemprov NTB tengah menyiapkan peraturan gubernur atau pergub, sebagai pedoman pelaksanaan perda yang mengatur tentang pengelolaan tambang minerba itu.

     "Selanjutnya, disosialisasikan secara simultan, agar semua pihak terkait memahaminya dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari," ujarnya.

     Perda pengelolaan tambang minerba itu berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat, yang diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.

     Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan sesuai Undang Undang Pertambangan Minerba, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.

     Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

     Pemerintah provinsi juga dapat berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian UIP, dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.

     Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.

     Perda pengelolaan tambang minerba NTB itu antara lain mengatur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepala daerah, namun dikehendaki pencabutannya oleh masyarakat banyak.

     Pasal lainnya, mempertegas soal wilayah usaha pertambangan pada setiap tahapan kegiatan, yang sekarang masih dirasakan multitafsir sehingga memicu aksi-aksi massa yang berujung tindakan anarkis.

     Batas wilayah pertambangan pada setiap tahapan kegiatan harus jelas. Tahapan eksplorasi, misalnya, yang boleh mencakup wilayah mana saja agar tidak melibatkan lokasi permukiman dalam areal wilayah tambang pada tahapan itu.

     Demikian pula pada tahapan eksploitasi, harus jelas definisi wilayah usaha pertambangannya pada tahapan itu, agar menutup ruang protes pihak-pihak tertentu.

     Perda tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan lingkungan tambang dan keberlanjutan usaha penambangan, dan kewenangan pemerintah provinsi dalam pemberdayaan warga miskin di lingkar tambang, dan kewenangan pengawasan dana tanggungjawab sosial perusahaan tambang. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026