Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengelola Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat memastikan fasilitas dan infrastruktur bandara siap melayani kedatangan logistik maupun penonton ajang World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit pada 11-13 November 2022.
"Bandara Lombok telah siap melayani penerbangan pada ajang WSBK Mandalika," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Senin.
Ia mengatakan sarana pendukung dan fasilitas pelayanan di Bandara Lombok tidak mengalami kendala dan penyediaan sarana fasilitas penunjang telah sesuai standar sama seperti penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.
"Sarana pendukung sudah siap," katanya.
Untuk persyaratan penumpang, pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah yakni berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan syarat penerbangan tersebut, maka calon penumpang dengan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.
Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.
"Bandara Lombok telah siap melayani penerbangan pada ajang WSBK Mandalika," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Senin.
Ia mengatakan sarana pendukung dan fasilitas pelayanan di Bandara Lombok tidak mengalami kendala dan penyediaan sarana fasilitas penunjang telah sesuai standar sama seperti penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.
"Sarana pendukung sudah siap," katanya.
Untuk persyaratan penumpang, pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah yakni berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan syarat penerbangan tersebut, maka calon penumpang dengan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.
Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.