Mataram, 27/6 (ANTARA) - Kuota pemanfaatan/penangkapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara pada 2012 mencapai 1.000 ekor dengan alasan karena populasi jenis primata tersebut masih cukup banyak.

     Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB Budhi Kurniawan di Mataram, Rabu mengatakan, kuota pemanfaatan monyet ekor panjang cukup banyak mencapai 1.000 ekor, karena potensinya cukup banyak.

     "Namun pemanfaatan potensi monyet ekor panjang relatif kecil dan penangkapan masih dilakukan secara tradisional. Ini disebabkan informasi mengenai bisnis pemanfaatan satwa liar itu belum terbuka luas," katanya.

     Ia mengatakan, hingga kini baru satu perusahaan yang memegang izin pemanfaatan monyet ekor panjang di Pulau Lombok dengan kuota penangkapan sebanyak 200 ekor.      

     Karena itu, menurut Budhi, peluang pemanfaatan jenis primata itu masih terbuka, karena populasinya masih cukup banyak dan perkembangbiakannya di alam juga tinggi.

     Menurut Budhi, populasi jenis satwa liar tersebut cukup banyak baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa, namun hingga kini pemanfaatannya masih sangat kecil

     Monyet ekor panjang bisa ditemukan di hampir semua kawasan hutan. antara lain di kawasan wisata Pusuk, Kabupaten Lombok Utara. Jenis satwa itu menjadi salah satu obyek wisata di objek wisata alam hutan Pusuk.  

     Dia  mengatakan, hingga kini penangkapan jenis primata itu masih sekadar hewan peliharaan dan jumlahnya relatif sedikit, belum mengarah untuk kepentingan bisnis.

     Monyet yang berkerabat dekat dengan Beruk Mentawai dan Monyet Hitam Sulawesi ini sering dijadikan hewan peliharaan dan juga dimanfaatkan untuk keperluan penelitian medis dan sebagai hewan percobaan dan untuk makanan atau kuliner.

     Budhi mengatakan, monyet ekor panjang merupakan salah satu komoditas ekspor dalam keadaan hidup, antara lain ke Amerika Serikat China untuk keperluan penelitian dan hewan percobaan. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024